24 C
id

Catat! Tarif Layanan RT-PCR di Bandara Lombok Turun Jadi Rp525.000

Foto : Harga RT-PCR di Bandara Lombok. (AP I Bandara Lombok).

iteNTB - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat melansir mulai hari ini tarif layanan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di bandara itu turun dari sebelumnya sebesar Rp900 ribu kini hanya menjadi Rp525 ribu.


General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di tanah air. Di mana menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, terhitung tarif layanan RT-PCR yang ada di Bandara Lombok juga mengalami penyesuaian.


"Mulai hari ini 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp525.000. Hasil tes dapat diperoleh 1x24 jam dari pengambilan sampel," ujarnya dalam keterangan tertulis di terima wartawan di Mataram, Jumat.


Ia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021


"Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu," terangnya.


Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu, dimana harga eceran tertingginya adalah Rp900.000.


"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes COVID-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat," kata Nugroho Jati.


Jati menambahkan, layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok sudah bekerjasama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA, berada di area parkir kendaraan sisi barat.  


"Sebagai informasi, saat ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021, masih mewajibkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya," katanya.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4