ITDC : Warga Yang masih Bermukim 48 KK, Tersebar 3 Bidang Lahan Enclave dan 11 Lahan HPL
Foto : Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika |
iteNTB - VP Corporate Secretary PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, I Made Agus Dwiatmika menegaskan, bahwa dalam setiap kegiatannya perusahaan milik negara itu selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, meski sebagian masih dihuni warga.
"Berdasarkan hasil pendataan, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK). Sedangkan, untuk 3 bidang lahan enclave, tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 dan kami optimistis proses akan segera selesai," ujarnya dalam keterangan tertulis di terima wartawan di Mataram, Sabtu.
Ia menyatakan, untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC. Agus mengatakan, ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses "gusur" atau "pindah paksa" terhadap masyarakat.
"ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan," terangnya.
Menurut Agus Dwiatmika, ITDC juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi. Di antaranya, sudah disediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari atau ke dalam area di dalam JKK dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.
Selain itu, dalam waktu dekat, ITDC akan memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya, warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional.
ITDC juga akan memberdayakan mereka untuk bekerja di property milik ITDC, contoh Hotel Pullman Mandalika. ITDC juga menyiapkan tempat yang layak untuk memberi kesempatan berusaha di Bazaar Mandalika.
"Dalam jangka menengah, kami akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR," tutur Agus Dwiatmika.
"Dengan pendekatan-pendekatan yang kami lakukan tersebut, kami harapkan warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event tersebut," sambungnya.
Di luar hal tersebut, apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukungnya, akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, pihaknya mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ITDC hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang, memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.
Lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya.
"Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK. Kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan The Mandalika dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah," katanya.
Posting Komentar