Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di NTB Capai 178, Terbanyak Lombok Timur
Foto : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Hj Erni Suryani. |
iteNTB - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dimasa pandemi COVID-19 meningkat.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Hj Erni Suryani mengakui, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut.
"Memang kekerasan terhadap perempuan meningkat di masa pandemi. Penyebabnya rata-rata karena masalah ekonomi, seperti suami terkena PHK," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Erni menyebutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sampai dengan 3 Agustus 2021, jumlahnya mencapai 178 kasus. Terbanyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur dengan 121 kasus, Kabupaten Bima dan Lombok Barat masing-masing 15 kasus, Kota Mataram 10 kasus, Lombok Utara dan Dompu masing-masing 6 kasus, Sumbawa 4 kasus, dan Lombok Tengah 1 kasus.
"Sedangkan Kota Bima dan Sumbawa Barat belum pernah melapor," terangnya.
Sementara, jika dilihat dari bentuk kekerasannya, lanjut Erni, terbanyak serangan fisik 60 kasus, trafficking 27 kasus, seksual 19 kasus, psikis 13 kasus, penelantaran 5 kasus, eksploitasi 1 kasus dan lainnya 53 kasus.
Menurutnya, dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut, ada yang diproses secara hukum dengan dilaporkan ke polisi dan ada yang diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan.
"Misalkan kalau dia kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat kita dorong ke jalur hukum. Tapi kalau ringan dan masih bisa diselesaikan diusahakan mediasi karena nanti berdampak kepada pola asus anak kalau kasusnya itu perceraian, jadi ada sisi yang juga perlu dipertimbangkan," ucapnya.
"Akan tetapi kalau sudah kekerasan seksual apalagi itu terhadap anak itu harus proses hukum karena itu sudah berat dan kita minta pelakunya itu dituntut seberat-beratnya, sehingga ada memberikan efek jera," sambung Erni Suryani.
Namun demikian, kata Erni, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB dalam hal ini, tidak pernah tinggal diam dalam membantu mereka yang menjadi korban kekerasan. Salah satu bentuk upayanya adalah bagi mereka yang menjadi korban diberikan pendampingan baik itu hukum maupun pembinaan.
"Kalau pendampingan hukum kita mengawal kasusnya, kalau pembinaan bagi mereka yang menjadi korban itu akan diberikan keterampilan, seperti menjahit, tata boga, kecantikan biar mereka bisa semangat menjalani kehidupan dan bisa mandiri. Tidak lupa juga ada pendampingan trauma healing melalui psikolog dan mendatangkan ustazah untuk membangun mental," katanya.
Posting Komentar