Pedagang Pantai Ampenan Terima Bantuan Sembako, Modal Usaha Hingga Penundaan Cicilan Bank
Foto : Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat meninjau dan memberikan bantuan kepada pedagang di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Senin (2/8/2021). |
iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyalurkan sejumlah bantuan mulai sembako, modal usaha dan penundaan pembayaran cicilan bank kepada 103 pedagang kaki lima terdampak pandemi COVID-19 di kawasan pantai Ampenan, Kota Mataram.
"Mudah mudahan bisa membantu meringankan kesulitan para pedagang tapi juga tetap mematuhi kebijakan pemerintah selama pandemi agar selamat dari ancaman virus," kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat meninjau pedagang di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Senin.
Gubernur NTB menegaskan, kondisi pandemi dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan situasi dilematis bagi masyarakat. Meski di sisi lain kerumunan pengunjung dan masyarakat harus dikendalikan namun penghasilan yang diandalkan untuk kebutuhan hidup tak lagi mencukupi.
Pemerintah provinsi seperti dikatakan Bang Zul memahami kondisi di lapangan dan ingin selalu hadir saat masyarakat dalam kesulitan.
"Kami hadir memberikan solusi kesulitan pedagang karena berkurangnya pendapatan di masa pandemi," ucapnya.
Bantuan langsung yang diberikan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dari Baznas dan bantuan pinjaman qordoh hasanah melalui masjid sebesar Rp3 juta per pedagang.
Bank NTB Syariah melalui program Mawar Emas juga menyalurkan pinjaman syariah sebesar Rp1 juta per pedagang dan Dinas Koperasi melalui bantuan UMKM memberikan bantuan Rp1 juta per pedagang.
Sedangkan OJK berjanji akan melakukan mediasi ke bank bank yang memberikan pinjaman para pedagang.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Lapak Pantai Ampenan, Indari mengaku mensyukuri kehadiran gubernur dan mengapresiasi respon cepat pemerintah. Namun demikian, ia meminta para pedagang tidak hanya menuntut hak tapi juga melaksanakan kewajiban mengembalikan bantuan pinjaman yang diberikan.
"Saya juga menghimbau para pedagang agar menaati awig awig (aturan) antar pedagang dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan, sejak PPKM berlaku, para pedagang yang semula mulai berjualan dari pukul 17.00 sampai 22.00 WITA harus menutup lapak pukul 19.00 WITA. Kondisi ini dikatakannya membuat para pedagang menyerah karena jam buka yang singkat dan sepinya pembeli.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Melayu Bangsal, Sumini mengatakan, kibaran bendera putih dibenarkannya sebagai tanda menyerah. Hal itu karena pedagang yang juga warga kampungnya selain tak mendapatkan pemasukan memadai selama pandemi juga mengalami tekanan dari pihak bank dan koperasi karena tak membayar angsuran pinjaman.
"Menurut saya sudah sangat berlebihan dan merasa pihak bank dan koperasi tidak mau tahu kondisi kami karena berkurangnya penghasilan," ujar Sumini.
Ia mengatakan, pinjaman rata rata sebesar tiga juta itu dipaksakan dibayar oleh pedagang meski ia telah memberikan surat rekomendasi sebagai pejabat lingkungan yang menjamin urusan pinjaman para pedagang dikembalikan dengan pembayaran angsuran yang tertunda karena berkurangnya omzet penjualan.
Selain sepi pembeli, pedagang juga harus memenuhi kebutuhan sehari mulai dapur sampai biaya anak sekolah.
"Kami sangat berterimakasih atas kunjungan pak Gubernur. Semoga kali ini, janji bantuan dari beberapa instansi benar benar diberikan bukan hanya iming iming seperti kemarin," katanya.
Posting Komentar