24 C
id

Projo NTB Surati Presiden Jokowi Tuntut Pergantian Direksi ITDC

Keterangan Foto : Ketua Projo Nusa Tenggara Barat, Imam Sofian, SH.MH

iteNTB - Ketua Projo Nusa Tenggara Barat, Imam Sofian akan bersurat ke Presiden Jokowi untuk segera menegur jajaran direksi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas polemik terisolirnya puluhan kepala keluarga (KK) di lokasi pembangunan sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.


"Atas kejadian ini kami akan bersurat ke Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jarannya di evaluasi, bila perlu dicopot," ujarnya di Mataram, Selasa.


Ia mengatakan, selama ini proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Tengah itu masih banyak menyisakan persoalan kemanusiaan. Dari beberapa kasus, pihaknya mencatat banyak terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL dan menegasikan hak pengusaan dan kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan. 


"Bahwa konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan," ucapnya.


Menurut Imam, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989 banyak terjadi penggusuran di Lombok, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga di bayar sangat murah dan tidak layak oleh PT Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT LTDC/PPL. Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu. 


Belum lagi terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT LTDC/PPL, sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan. 


Oleh karena itu, sebagai perusahaan negara, menurut Imam, ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.


Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL.


Melihat fakta tersebut bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum, karena ada indikasi ratusan hektar lahan  milik warga di klaim oleh PT Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang di kelola ITDC.


"Kami sangat setuju pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, dan kami Projo NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi, akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan yang terbaru adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan sirkuit Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi, ini melanggar HAM karena secara "sengaja" mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga," jelas mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) ini.


Ia melanjutkan, tindakan ITDC ini membuat pihaknya curiga ada apa dengan kebijakan Direksi ITDC? mengapa bisa ratusan warga terisolir, fakta ini menujukkan direksi ITDC jelas tidak transparan dalam kebijakan clearing lahan.


"Jangan-jangan mereka hanya ABS melaporkan ke Presiden Jokowi, kinerja direksi ITDC harus di evaluasi Menteri BUMN," tegas Imam.


Atas kejadian tersebut, Imam akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jarannya di evaluasi bila perlu Dirut ITDC segera diganti, karena pihaknya banyak mendengar personifikasi Dirut ITDC Abdulbar M Mansoer sangat ekslusif, jarang sekali membangun komunikasi dengan warga sekitar Mandalika.


"Sikap ini tidak harmonis bagi masyarakat Lombok, dia tidak layak mengelola kawasan pariwisata Lombok  yang warganya sangat ramah dan bersahabat, sebaiknya Presiden Jokowi segera menganti Dirut ITDC ini dengan personifikasi yang bisa bekerja humanis, bersahabat dan profesional," ucapnya.


Sementara itu, bahwa klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC akan tetapi lahan mereka di klaim ada HPL. 


Namun pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan, pernyataan-pernyataan ini adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak pengusaan adat oleh warga  sejak lama. 


Oleh hukum mereka tetap dipandang dan harus dilindungi sebagai pemilik lahan, secara exspressif verbis hukum melindungi mereka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokonya mengatur hak pengusaan lahan secara adat tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum. 


"Berdasarkan aturan-aturan hukum tersebut di atas pemerintah bisakah mengambil langkah melindungi hak kepemilikan lahan warga di kawasan Mandalika Kuta Lombok," katanya.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4