24 C
id

Pabrik Pengolah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Diresmikan di NTB

Keterangan Foto : Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PLB3), Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah meresmikan pabrik pengolah limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya(B3) di Dusun Koal, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Senin (13/9/2021).


iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meresmikan pabrik pengolah limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya(B3) di Dusun Koal, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.


Peresmian Pabrik pengolah limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya(B3) dilakukan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PLB3), Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi wakilnya Sitti Rohmi Djalilah, Senin (13/9/2021).


"NTB termasuk memulai lebih awal untuk pengolahan limbah medis. Tanggungjawab kita adalah memastikan maintenance operasional dan manajemen pasokan limbah medis," ujar Wagub NTB dalam keterangan tertulis di terima wartawan.


Wagub mengungkapkan, pabrik pengolah limbah medis B3 ini adalah impian mewujudkan NTB Asri dan Lestari. Program NTB Asri dan Lestari dan NTB Hijau berbasis gerakan agar hidup bersih dan pengelolaan sampah dan limbah menjadi kesadaran kolektif masyarakat dalam indeks kualitas lingkungan hidup. 


"Di hilir, pemerintah provinsi juga telah banyak menyiapkan strategi pengolahan dan pengurangan sampah seperti pabrik bahan bakar berteknologi pyrolisis, pabrik plastik brick dan lain lain yang berbasis industri," ucapnya.


Wagub menargetkan limbah sebanyak 7,2 ton sehari bisa diolah ditempat ini setelah seluruh fasilitas pendukung tadi terpenuhi.


Sementara itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pabrik pengolah limbah medis ini juga berdampak signifikan dalam rangka penanganan pandemi. 


"Selama pandemi saja, jumlah limbah medis Covid se NTB sebesar 295 kilogram perhari. Semoga dengan hadirnya pabrik pengolah B3 semua limbah medis bisa diolah disini," ujar Vivien. 


Ia mengakui, selama ini sebagian besar limbah medis NTB diekspor ke Jawa dan menggunakan jasa pemusnah limbah medis disana. 


"Pabrik ini sudah punya izin dan bisa menerima limbah medis. Kementerian juga sudah menyiapkan anggaran khusus untuk operasional pengumpulan limbah selain bantuan tiga kendaraan operasional," ucapnya.


Saat ini, kemampuan incinerator dapat mengolah limbah medis sebanyak 300 kg/jam dan beroperasi selama 24 jam ditambah lagi fasilitas pendingin (cold storage) yang dapat menyimpan limbah selama 90 hari sebelum diolah dan musnahkan.


Untuk itu ia berharap pemerintah provinsi dapat berkoordinasi dengan baik terkait limbah COVID-19 di pelayanan kesehatan dengan kabupaten/kota agar penularan melalui limbah dapat dicegah.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4