Inspektorat NTB : Temuan BPK Soal Beasiswa dan Kehumasan Dibayar Lunas
Keterangan Foto: Inspektur pada Inspektorat Nusa Tenggara Barat, Ibnu Salim. |
iteNTB - Inspektur pada Inspektorat Nusa Tenggara Barat, Ibnu Salim menegaskan, seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap program beasiswa dan kehumasan sudah dibayar lunas oleh pemerintah provinsi.
Hal ini ditegaskan Ibnu Salim menyikapi laporan LSM Garuda terkait adanya dugaan penyimpangan program bea siswa dan kegiatan kehumasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (22/10).
Ibnu Salim menyatakan, program beasiswa sudah diaudit dan diperiksa secara terperinci oleh BPK RI perwakilan NTB yang masuk dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Program beasiswa kepada masyarakat berprestasi ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 49 tahun 2020 yang secara teknis dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sebesar Rp29,239 miliar dengan realisasi Rp26,370 miliar lebih yang peruntukannya untuk bantuan beasiswa mahasiswa NTB yang berprestasi melalui seleksi oleh tim dengan tujuan perguruan tinggi luar dan dalem negeri.
"Program ini sudah diaudit oleh BPK dengan temuan terdapat kelebihan pembayaran komponen biaya beasiswa sebesar Rp87,030 juta. Adapun temuan ini sudah disetor lunas ke kas daerah. Artinya sudah tidak ada temuan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, termasuk kegiatan kehumasan terdapat temuan kelebihan pembayaran jasa publikasi sebesar Rp3 juta yang juga telah disetor ke kas daerah dan lunas," ucap Ibnu Salim.
Untuk optimalisasi program yang bertujuan meningkatkan IPM NTB secara bertahap dan berkalnjutan dari Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Pemprov NTB diminta untuk meningkatkan kualitas verifikasi kelengkapan dokumen siswa dan dokumen pembayarannya, meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program, karena program ini baik sekali bagi upaya meningkatkan wawasan SDM anak anak NTB karena dapat kesempatan belajar diluar negeri seperti Malaysia , Polandia, Ceko, Sudan, Rusia.
"Bahwa qda kekurangan administrasi tentu menjadi evaluasi oleh pengelola agar kedepan lebih baik lagi," katanya.
Sebelumnya, Pemprov NTB mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali secara berturut-turut sejak 2011-2020 dari BPK. Namun, dalam catatan BPK masih menemukan sejumlah kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020.
Beberapa catatan itu, disarankan oleh BPK perlu segera dibenahi. Temuan itu, antara lain terkait temuan kekurangan volume dan denda dari hasil suatu pekerjaan yang dilaksanakan jajaran OPD di lingkungan Pemprov NTB, dan temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD NTB.
Posting Komentar