PTUN Mataram Dilaporkan ke KY dan MA
Keterangan Foto: Advokat, Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Edan Law, Sumardhan, (kanan), dan Humas sekaligus Majelis Hakim PTUN Mataram, Reza Adyatama (kiri). |
iteNTB - Advokat, Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Edan Law, resmi melaporkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Aduan itu bernomor : 147/Edan Law/X/2021, ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.58 ByPass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dan Pimpinan Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat.
Advokat, Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Edan Law, Sumardhan menyampaikan dasar melaporkan PTUN karena dirinya sebagai kuasa hukum Nur Ainun Susanti dkk, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram terdaftar dalam perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.Mtr, tanggal 15 Juli 2021.
Dimana, proses penanganan perkara ini dinilainya aneh karena selalu ditangani oleh Hakim yang sama baik dalam perkara terdahulu dalam perkara No.11/G/2021/PTUN.Mtr maupun dalam Nomor 24/G/2021/PTUN.Mtr, kecuali hanya berganti Panitera saja, apakah tidak ada Hakim yang lain?.
Dalam persidangan diduga terdapat keganjilan karena pada saat pembuktian surat yang diajukan Penggugat pada tanggal 23 September 2021 dan pembuktian surat Tergugat pada tanggal 30 September 2021 ditengarainya selalu yang menyidangkan hanya hakim tunggal atau hanya satu Hakim anggota saja sedangkan Ketua Majelis dan anggota yang lainnya tidak ada.
Hal ini menurutnya diduga melanggar Pasal 68 ayat 3 UU No.5 tahun 1986, pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua Sidang. Pasal 70 (1), untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Pasal 80, demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak didalam sidang memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.
Sidang tanggal 14 Oktober 2021, selaku Kuasa Hukum Penggugat dan salah satu Kliennya bernama Nur Ainun Susanti atau penggugat II dan Kuasa hukum tergugat ll Intervensi telah hadir di persidangan pada pukul 11.30 Wita beserta Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dengan maksud akan dijadikan sebagai saksi. Ternyata persidangan telah ditunda dengan dihadiri oleh satu pihak yaitu Tergugat saja dan ketika semua pihak sudah lengkap.
Sebagai Kuasa Hukum penggugat telah meminta agar sidang dibuka kembali akan tetapi Hakim melalui panitera menyatakan bahwa sidang sudah ditunda dengan alasan hukum yang jelas.
Baginya, tindakan Hakim yang menunda persidangan pada pukul 11 Wita dengan tanpa dihadir para pihak yaitu Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi diduga melanggar jam kerja sebagaimana Surat Edaran No.09 Tahun 2021, Jam kerja ASN dari Jam 8-15, Pengaturan jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya dan melanggar azas peradilan cepat sederhana.
"Apalagi keadaan sekarang kami dari Malang dengan susah payah datang dari jauh karena protokoler covid 19," ungkapnya Kamis 21 Oktober 2021, di Mataram.
Menurutnya, tindakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram jelas melanggar hukum sehingga harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini selaku Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Kornisi Yudisial agar memeriksa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dalam perkara No.24/G/2021/PTUN.Mtr dengan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait laporan itu, Humas sekaligus Majelis Hakim PTUN Mataram, Reza Adyatama, mempersilahkan kuasa hukum itu melapor karena, merupakan hak para pihak untuk menyampaikan laporan ketika menurutnya ada yang tidak sesuai dalam prosedur pelayanan.
"Hak para pihak, jika ada pelanggaran kode etik ataupun dugaan sogokan, silahkan saja," pintanya
Kembali ke konteks, semua para pihak, PTUN sudah terbuka, PTUN juga ada alur proses pengaduan, sehingga mempersilahkan melalui proses tersebut.
"Penundaan sidang saat itu agenda pembuktian surat dan bukti, ditunda itu alasan macam, jika salah satu pihak tidak hadir bisa juga ditunda. Saat itu diterima pihak tergugat, sedangkan pihak penggugat dan intervensi belum ada, sehingga kita tunda," tegasnya.
Yang jelas, kalau ada informasi sebelumnya terkait keterlibatan, kalaupun telat pasti ditunggu. Hanya saja, saat itu, tidak ada konfirmasi.
Posting Komentar