24 C
id

DPRD Setujui Penyertaan Modal Bank NTB Syariah

Keterangan Foto: Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat, Syirajuddin.


iteNTB - DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah ini dilakukan sebagai salah satu konsekuensi dari adanya ketentuan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah sebesar Rp3 triliun.


Langkah strategis yangdilakukan adalah melakukan penyertaan asset termasuk didalamnya akan ditetapkannya penambahan penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT Bank NTB Syariah berupa asset di Jalan Udayana dengan nilai appraisal sebesar Rp84,3 miliar lebih. 


"Selain itu melakukan penyertaan modal kembali atas deviden yang telah diperoleh, dan melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) milik Pemprov NTB dan kabupaten/kota di NTB," kata Juru Bicara Pansus, Syirajuddin saat membacakan hasil laporan Pansus Raperda saat Paripurna DPRD NTB, Jumat.


Strategi lain yang akan dilakukan untuk memenuhi pemenuhan modal inti minimum Bank Umum Syariah pada PT Bank NTB Syariah adalah melibatkan penanam modal strategis baik dari pemerintah maupun swasta, kerja sama usaha bank dengan bank daerah lainnya dalam bentuk penerbitan saham seri 'b'. 


"Dalam hal strategi tambahan diberikan persyaratan tambahan bahwa persentase kepemilikan saham seri 'b' yang diterbitkan tidak boleh melebihi persentasi saham pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemprov NTB. Sebagai langkah antisipasi terhadap peluang persentase saham seri 'b' yang dimiliki oleh mitra strategis melebihi kepemilikan saham pemegang sahan pengendali, maka perlu dibatasi besarnya persentase kepemilikan saham mitra yang berupa saham seri 'b'. Oleh karena itu, batasan persentase kepemilikan saham seri 'b' tidak lebih dari 30 persen," tegas pria yang juga Ketua Komisi I DPRD NTB ini.


Selain strategi utama dan strategi tambahan tersebut, untuk memenuhi Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah disarankan juga kepada PT Bank NTB Syariah untuk menjalankan strategi lain yang inovatif dan kreatif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dalam RUPS serta dikonsultasikan ke komisi terkait DPRD Provinsi NTB.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4