24 C
id

Pemprov NTB Melarang Pawai dan Arak-arakan Malam Tahun Baru 2022

Keterangan Foto: Ilustrasi malam pergantian tahun.


iteNTB- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang perayaan pergantian malam tahun baru 2022 untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2022 ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di NTB.


"Ini sebagai bentuk "warning" kewaspadaan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap COVID-19," ujarnya di Mataram, Senin.


Ia menjelaskan, surat edaran tersebut, juga menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Selanjutnya, addendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. 


Termasuk, surat edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal 2021 dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.


"Ini juga merupakan bukti dan komitmen pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota agar perjuangan kita semua dalam dua tahun terakhir mencegah penyebaran COVID-19 tidak terjadi kembali. Karena bagaimanapun pemerintah tidak ingin kita hilang kontrol meski kasus sudah melandai, namun karena kita menganggap ini biasa saja sehingga dikhawatirkan dampaknya akan merugikan kita untuk jangka panjang," ucap Gita Ariadi.


Oleh karena itu, Miq Gite sapaan akrab Sekda NTB berharap seluruh masyarakat bisa memahami apa yang menjadi kebijakan dan keputusan dari pemerintah baik pusat maupun provinsi. Karena semua ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan COVID-19.


"Kita harap kodisi yang sudah normal ini, di mana ekonomi sudah mulai hidup dan berjalan, angka kasus covid sudah melandai, orang yang dirawat juga sudah tidak ada maka dari itu kita harus jaga ini, sehingga ekonomi kita terus bergerak naik kembali dan kehidupan bisa berjalan normal seperti sedia kala. Namun demikian, kalaupun ini sudah bisa beraktivitas protokol kesehatan tetap harus diterapkan minimal penggunaan masker harus tetap kita gunakan, menghindari kerumunan karena bagaimanapun Omicron sudah masuk negara kita," katanya.


Diketahui dalam Surat Edaran Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Nomor 360/19/KUM/ tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di NTB terdapat sejumlah aturan yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Antara lain, masyarakat di imbau dalam perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan perjalanan serta melakukan kegiatan lingkungan masing-masing tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.


Selanjutnya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "Old and  New year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menggunakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari mal pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang  perkenankan masuk. 


Kemudian, khusus untuk pengaturan tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M.


Memperbanyak sosialisasi memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka tertutup serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4