24 C
id

Suara Publik Terkait Bansos

Keterangan Foto: Ilustrasi

iteNTB - BANSOS merupakan stimulus atau bantuan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya, bantuan ini bisa berupa uang atau barang, dalam hal ini saya akan fokus membahas Bansos yang diberikan oleh Kementrian Sosial RI.


Ada beberapa jenis bantuan sosial yang diturunkan oleh Kementrian Sosial diantaranya adalah PKH dan BPNT (RASTRA).


Sebagian besar warga telah salah dalam menilai jenis Bansos yang ada, semuanya dianggap PKH, tetapi pada kenyataanya tidak.


PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan sosial bersayarat yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya yaitu berupa uang, saya tekankan lagi berupa uang bukan barang atau sembako

BPNT (RASTRA) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya yaitu berupa barang khususnya Sembako seperti beras, telur, kacang, dan buah-buahan.


Syarat syarat untuk bisa mendapatkan Bansos tersebut, antara lain


1. WNI


2. Harus terdaftar dalam BDT/DTKS (Warga yang sudah terdaftar dalam DTKS akan diberikan labelisasi atau stiker dimasing masing rumahnya. 


Warga yang sudah terdaftar dalam DTKS tersebut hanya perlu bersabar untuk mendapatkan Bansos yang ada. Karena ketika ada penambahan kuota penerima Bansos, maka akan diambil melalui DTKS tersebut.


3. Harus Prasejahtera


Demikianlah sekilas gambaran Bansos PKH dan BPNT (RASTRA) yang ada sekarang.


Perlu diketahui bersama, bahwa masing masing Bansos ini mempunyai pendamping yang berbeda beda. PKH sendiri mempunyai pendamping yang dinamakan pendamping PKH. Sedangkan BPNT (RASTRA) mempunyai pendamping yang dinamakan TKSK.


AGUS PUTRAWAN Pendamping PKH Kecamatan Sekarbela

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4