24 C
id

Gerindra NTB Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi Atas Kasus Hinaan Terhadap Prabowo

Keterangan Foto: Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Alkhairy didampingi beberapa anggota Partai Gerindra NTB saat melapor ke Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB IGP Ekawana di Mapolda NTB, Senin (24/1/2022).

iteNTB - Pengurus DPD Gerindra Nusa Tenggara Barat melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra yang juga sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Polda NTB, Senin.


Laporan disampaikan langsung oleh  Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Alkhairy, dan didampingi beberapa Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB di antaranya Sudirsah Sujanto, Lalu Wirejaya dan Lalu Sudiartawan. Termasuk ikut serta dalam rombongan pengurus DPD adalah DA Malik SH, Wahyudin SH dan Wawan Adiatma, SH sebagai Tim Hukum Hukum DPD Partai Gerindra NTB


Laporan dari pengurus DPD Gerindra NTB diterima langsung oleh Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB IGP Ekawana.


"Kita ini bangsa yg majemuk dengan multi kultural, sehingga tidak pantas jika ada anak bangsa mengungkapkan kalimat kalimat yang tidak menghargai kemajemukan tersebut dengan mengatakan daerah Kalimantan tempat buang jin dan melakukan ujaran kebencian terhadap ketua umum kami," ungkap Ali. 


"Pada prinsipnya kami tidak anti krtitik atau anti protes, tetapi tentunya penyampaian kritik atau protes semestinya dilakukan dengan cara cara yang bersandar pada kepatutan dan kepantasan, jangan dengan cara cara yang melukai perasaan kami kader partai Gerindra se-Indonesia," tambah Ali Alkhairy.


Dalan kesempatan terebut, Ali Alkhairy juga menyampaikan harapan agar Polda NTB dapat menindaklanjuti laporan / pengaduan dari pengurus DPD Partai Gerindra NTB, sebagai pelapor dirinya siap untuk bekerjasama dengan kepolisian agar memudahkan proses penanganan perkara.


"Kami berharap laporan kami ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, dan kami siap membantu polisi dan bekerjasama," katanya.


Edy Mulyadi diketahui sebagai pernah mencalonkan sebagai anggota legislatif melalui Partai Keadilan Sejatera (PKS). Dalam kasus ini, ia diduga melakukan Hate Speech dengan cara terang terangan dan terbuka melalui media sosial


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4