Pemerintah Sediakan Lima Lokasi Jualan UKM Saat MotoGP Mandalika
Keterangan Foto: Kepala Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Masyuri. |
iteNTB - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat, Ahmad Masyuri mengatakan terdapat lima titik stand yang disiapkan sebagai lokasi berjualan UKM saat pelaksanaan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022 mendatang.
"Dari informasi yang kita peroleh dari ITDC itu ada lima titik yang disiapkan untuk UKM berjualan saat MotoGP berlangsung di Sirkuit Mandalika," ujarnya di Mataram, Senin.
Masyuri merincikan, lima lokasi yang menjadi titik berjualan UKM tersebut antara lain satu lokasi berada di parkir timur, satu lokasi di parkir barat, dan tiga lokasi berada di dalam areal Sirkuit Mandalika.
"Lokasi stand berjualan UKM ini sama seperti saat pelaksanaan World Superbike (WSBK) Nopember lalu," terang Masyuri.
Namun demikian, menurutnya, meski lokasi stand jualan sudah disiapkan, namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah UKM yang nanti bisa ditampung berjualan. Mengingat, kewenangan sepenuhnya ada ITDC selaku pengelola Mandalika.
"Kalau jumlah pasti UKM kita belum tahu karena kewenangannya ITDC selaku pengelola. Tetapi yang sudah terdata itu ada 50 UKM, cuman itu nanti masih bisa bertambah, tergantung kurasi lagi, karena yang bisa berjualan itu UKM yang sudah melalui kurasi atau seleksi, sehingga tidak sembarang," katanya.
Sedangkan, terkait sarana prasana khususnya stand sebagai tempat berjualan nantinya disiapkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Disamping itu Pemprov NTB dan Pemda Lombok Tengah juga akan ikut menyiapkan.
"Nanti Himbara juga akan menyiapkan UKM binaannya untuk berjualan," ujarnya.
Untuk jenis UKM yang dilibatkan itu antara lain kuliner, kerajinan, pakaian dan industri lainnya seperti sepeda atau motor listrik.
"Paling dominan ini kuliner," ucap Masyuri.
Sebelumnya selama berlangsungnya perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November 2021 sebanyak 330 UKM difasilitasi untuk berjualan.
Ratusan UMKM yang diberikan izin berjualan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yakni UMKM yang sudah mendapatkan kurasi (seleksi dan pendampingan) dari Pemprov NTB maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk, sudah memiliki izin badan usaha dari pemerintah. Misalkan, untuk kuliner sudah memiliki izin dari BPOM.
Posting Komentar