24 C
id

ASN di Unit Pelayanan di NTB Tetap Bekerja di Libur dan Cuti Lebaran

Keterangan Foto: Kepala BKD NTB M Nasir.


iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tetap bekerja pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


"Kalau untuk pelayanan khusus seperti pekerjaan umum, kesehatan, BPBD, perhubungan, pemadam kebakaran, dan lainnya tetap masuk bekerja, tetapi sistem sif," kata Kepala BKD NTB M Nasir di Mataram, Senin.


Ia mengatakan meski bekerja dalam unit kerja pelayanan khusus, mereka tetap bisa menikmati libur atau pun meminta cuti Lebaran. Namun, harus atas izin pimpinan.


"Artinya, separuh ASN tetap bisa menikmati waktu cutinya dan separuhnya lagi tetap masuk kerja melayani masyarakat. Kalau ada ijin nanti diatur sendiri oleh pimpinan masing- masing," ujarnya.


Natsir menyatakan aturan libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.


"Libur dan cuti bersama dimulai 28 April sampai 6 Mei 2022. Tapi karena ada libur Sabtu dan Minggu. Maka masuknya pada 9 Mei 2022, sehingga ASN ini libur dan cutinya menjadi 10 hari," terangnya.


Menurutnya dengan rentan waktu yang cukup panjang, pihaknya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bisa masuk tepat waktu sehingga pelayanan tidak terganggu.


"Memang dimungkinkan cuti tambahan bagi ASN. Namun, sifatnya urgen misalkan cuti kehamilan, orang tua sakit dan tidak bisa ditinggal karena tidak ada orang lain yang mengurusi dan dibuktikan surat keterangan dokter itu dibolehkan," ucapnya.


"Tetapi kalau semua minta hal yang sama (cuti, red) dan diberikan, repot juga. Makanya pengaturannya dibatasi dan tergantung pimpinan," sambung Natsir.


Meski demikian mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini menambahkan, pemerintah sampai dengan saat ini belum mencabut kebijakan ASN boleh bekerja di rumah atau "work from home" dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau "work from office".


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.


"Intinya tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4