Calon Pimpinan Usulan Parpol Bisa Ditolak DPRD NTB. Ini Alasannya?
Keterangan Foto: Ilustrasi DPRD |
iteNTB - Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI MPO, Arif Kurniadi, mengatakan pergantian pimpinan DPRD NTB yang diusulkan oleh partai politik berpotensi ditolak oleh paripurna dewan.
"Potensi penolakan itu bisa terjadi jika sebagian besar anggota dewan tidak memberikan persetujuannya terhadap usulan pergantian pimpinan dewan yang diajukan oleh partai politik," kata Arif Kurniadi di Mataram.
Menurutnya jika merujuk kepada Peraturan Tata Tertib Dewan, tata cara pemberhentian pimpinan dewan ketika usulan pemberhentiannya diajukan partai politik secara tertulis kepada pimpinan dewan, maka pimpinan dewan selanjutnya akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut kedalam rapat paripurna dewan.
"Selanjutnya keputusan pemberhentian tersebut harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam paripurna dewan. Artinya jika suara terbanyak tidak menghendaki adanya pergantian Pimpinan Dewan dengan alasan-alasan yang rasional dan logic berdasarkan perspektif kapasitas dan kapabilitas seseorang untuk menjadi pimpinan dewan, maka hal itu bisa saja terjadi," tegas Arif Kurniadi.
Menurutnya tata cara yang sama juga dilakukan oleh dewan ketika proses pergantian pimpinan dewan yang ditarik oleh fraksi, juga harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna Dewan.
"Tentu ini bertujuan baik, disamping menguji kemampuan komunikasi dan lobi calon pimpinan baru. Sekaligus menguji tingkat kecakapan dan kapabilitas calon pimpinan dewan yang ditunjuk partai politik," katanya.
Posting Komentar