Disnakertrans NTB Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Keterangan Foto: Ilustrasi THR. |
iteNTB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR ini sudah kita buka mulai Minggu lalu. Cuman sampai hari ini belum ada pengaduan yang kita terima," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gde Putu Aryadi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pembentukan posko layanan aduan THR tidak lain dibentuk untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Termasuk, posko ini juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.
"Posko ini dibentuk untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat utamanya pekerja mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Aryadi menyatakan sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan ini paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pada 25 April 2022.
"Sesuai ketentuan pembayaran THR keagamaan karyawan yang telah memiliki perjanjian kerja antara perusahaan. Karena pembayaran THR ada hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja," ucapnya.
Menurut Aryadi, THR yang dibayar perusahaan ini uang yang bukan dihitung gaji atau non upah. Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.
"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali 1 bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," terang Aryadi.
Ia menyebutkan jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans NTB sampai dengan saat ini sebanyak 2.700 perusahaan. Namun, faktanya banyak diluar yang terdaftar itu merupakan UMKM. Jumlahnya pun ada ratusan ribu.
"Makanya kita mengimbau perusahaan di daerah ini dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Aryadi menyampaikan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Hanya saja pihaknya mendorong ada upaya komunikasi antara perusahaan dan karyawan.
"Kalau sanksi itu pasti ada dan juga denda. Tetapi kalau tahun lalu pandemi tidak ada sanksi karena banyak karyawan yang dirumahkan. Sekarang banyak usaha yang sudah mulai jalan. Namun kalau ada persoalan kita selesaikan secara bersama dulu," katanya.
Posting Komentar