Lombok TV Ajukan Uji Materi PP 46/2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama. |
iteNTB - PT Nuansa Lombok Televisi sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah siaran Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat secara resmi melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dinilai bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai Undang -Undang yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut.
Selain bertentangan dengan UU Penyiaran, PP 46/2021 itu juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Pelayanan Publik, Putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
"Ada kurang lebih 10 Pasal yang kami mohonkan untuk diuji materikan ke Mahkamah Agung, salah satunya Pasal 78 PP 46/2021," kata Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan Pasal 78 itu bertentangan dengan pasal 1 dan pasal 6 UU Penyiaran yang menyebabkan penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi obyek bisnis yang dikuasai dan dapat disewakan oleh LPS sebagai pemegang multiplexing.
Selain itu, Peraturan Pemerintah itu juga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, Lombok TV sangat berharap Hakim Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta membatalkan peraturan tersebut karena keseluruhan isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah mempercepat transformasi digital nasional.
Namun dalam praktiknya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Peraturan tersebut sehingga pemohon merasa harus mengajukan permohonan uji materi.
Dalam permohonan uji materi itu juga, pemohon melampirkan berbagai bukti dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan MA dan MK yang diduga dilanggar oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 2021 itu.
Posting Komentar