Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Pungut Uang Perpisahan Dari Orang Tua Siswa
Keterangan Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim. |
iteNTB - Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru atau wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.
"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan memasukan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya di Mataram, Selasa (24/5/2022).
Ia mengungkapkan uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai diatas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.
"Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Adhar Hakim.
Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah," tegasnya.
Adhar menegaskan alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua atau wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).
"Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan," ujar Adhar Hakim.
Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman, mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.
"Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya," katanya.
Posting Komentar