24 C
id

APPMI NTB Sesalkan BP2MI Batalkan Keberangkatan PMI ke Malaysia

Keterangan Foto: Ketua APPMI NTB, Muazzim Akbar didampingi Direktur PT Cahaya Lombok Cipta Rizki, Lalu Didiek dalam keterangan pers di Mataram, Kamis (2/6/2022).

iteNTB - Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesalkan keputusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang membatalkan pemberangkatan 147 pekerja migran Indonesia asal provinsi itu ke Malaysia.


"Kami sesalkan kenapa BP2MI membatalkan keberangkatan 147 PMI NTB ke Malaysia. Padahal secara dokumen sudah lengkap dan BP2MI yang sudah melakukan orientasi pra-pemberangkatan (OPP)," kata Ketua APPMI NTB, Muazzim Akbar didampingi Direktur PT Cahaya Lombok Cipta Rizki, Lalu Didiek dalam keterangan pers di Mataram, Kamis.


Ia mengatakan alasan BP2MI yang menyampaikan visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja kepada ratusan PMI asal NTB tersebut terlalu dibuat-buat. 


"Kalau memang bermasalah di visa kenapa bisa masuk di sistem mereka. Mestinya sejak awal disampaikan, sehingga kita juga bertannya, kenapa saat akan berangkat jadi dimasalahkan. Makanya kita minta pertanggungjawaban dari BP2MI," ucapnya.


Menurut Muazzim, pihaknya bersama pemerintah memiliki semangat yang sama untuk mengurangi dan mencegah PMI non prosedural atau ilegal. Namun, keputusan BP2MI yang membatalkan keberangkatan PMI asal NTB pada Selasa (31/5) tidak berdasar.


Bahkan sangat merugikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan memberangkatkan para PMI. Di antaranya PT Cahaya Lombok Cipta Riski, PT Cipta Rizski Utama, PT Wirakaritas, dan PT Primadaya Pratama Pandu Karya.


"Kalau bicara kerugian sudah pasti. Karena untuk biaya carter pesawat Malaysia Airline saja itu biayanya Rp1,7 miliar. Ini pesawat sudah ada di Bandara Lombok, tinggal berangkat saja. Makanya kalau bicara kerugian tidak bisa dihitung lagi," sesalnya.


"Tapi lebih dari itu, kebiasaan di kampung PMI sudah doa syukuran. Tetapi tahunya tidak jadi berangkat. Alangkah malu balik ke rumah di tahu tidak jadi berangkat," sambung Muazzim Akbar.


Hal yang sama disampaikan Direktur Utama PT Cahaya Lombok Cipta Riski Lalu Didiek Yuliadi. Pihaknya tidak mengerti dengan keputusan BP2MI tersebut. Padahal seluruh kelengkapan dokumen PMI sudah dipenuhi dan sesuai rekomendasi dari BP2MI.


"Memang dari 147 PMI, sebanyak 125 orang sudah terverifikasi dan sisanya masih dalam proses. Padahal terkait keberangkatan ini sudah diketahui KBRI Indonesia di Malaysia dari empat perusahaan yang akan berangkat, termasuk dari pemerintah Malaysia," terangnya.


Ia mengatakan jika terjadi mis komunikasi antara pemerintah yakni BP2MI dan pihak terkait segera dituntaskan. Karena pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Mengingat dampaknya cukup besar baik itu perusahaan maupun PMI tersebut


"Makanya kita minta pertanggungjawaban karena PMI juga menuntut haknya. Jangan buat P2MI di gantung masalah ini," katanya.


Sebelumnya Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan penundaan keberangkatan 148 calon PMI asal NTB ke Malaysia disebabkan salah satunya karena visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja.


Ia menjelaskan keberangkatan tidak bisa dilakukan salah satunya karena orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat faktor dokumen yang belum sesuai syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.


"UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," katanya.


Dia mengatakan di dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.


BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.


Ia menjelaskan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.


"Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. Seribu persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang," katanya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4