24 C
id

DPRD Tolak Pemindahan Aset Pemkab Bima ke Pemkot Bima

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah.

iteNTB - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima menolak kesepakatan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Senin 30 Mei lalu.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, menegaskan menolak berita acara kesepakatan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tersebut.


"Kami jelas menolak berita acara kesepakatan tesebut karena kami menilai hal itu melanggar ketentuan undang-undang. Harusnya sebelum penandatanganan itu dilakukan, kembalikan dulu kepada lembaga dewan untuk dilakukan pembahasan," tegasnya kepada wartawan di Mataram, Selasa.


Menurutnya, berita acara kesepakatan penyerahan aset itu tidak bisa dijadikan acuan dalam penyerahan aset, sebab tidak melewati pembahasan dan persetujuan dewan secara kelembagaan. 


"Dan kami tegas menyatakan bahwa tidak ada aset Pemkab Bima yang akan diserahkan kepada Pemkot Bima tanpa adanya persetujuan lembaga dewan," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima ini.


Meski penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan aset tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, pria yang akrab disapa Maman ini menolak mengakuinya.


"Keberadaan Ketua DPRD Kabupaten Bima di KPK tersebut tidak bisa dianggap mewakili suara lembaga dewan. Mestinya sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut, Bupati Bima harus menyampaikan pemberitahuan penyerahan aset ini kepada lembaga dewan, dan kemudian lembaga dewan melakukan pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) dan setelah itu dimintai persetujuannya dalam forum paripurna," terangnya.


"Jadi tidak boleh dilakukan secara serampangan seperti ini, kalau dipaksakan maka yang jelas ini sudah melanggar ketentuan yang ada," cetus Maman.


Aset sebanyak 391 tersebut menurutnya milik seluruh masyarakat Kabupaten Bima, oleh karenanya persetujuan lembaga dewan itu menjadi mutlak adanya harus dipenuhi terlebih dahulu.


"Mekanisme dan prosedur penyerahan aset itu harus berdasarkan ketentuan yang ada. Apalagi aset tersebut bukan milik pribadi, tapi milik seluruh masyarakat Kabupaten Bima. Ketua DPRD tidak boleh menyetujui apapun tanpa ada persetujuan lembaga dewan secara keseluruhan," ucapnya.


"Gak boleh itu, nanti kita akan pertanyakan. Tidak ada aset yang diserahkan tanpa dibahas di Lembaga Dewan. Harus ada paripurna dong," tambah politisi PAN tersebut.


Maman juga mengingatkan Bupati Bima agar tidak bertindak gegabah terkait dengan penyerahan aset ini. Sebab menurutnya, ketika Bupati Bima bersikeras menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Bima, maka langkah-langkah politik dan langkah hukum akan diambil oleh sejumlah anggota dewan.


"Kalau Bupati berani melakukan hal itu, maka akan ada langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi dewan seperti hak interpelasi atau hak angket," tegas Maman.


Langkah fasilitasi yang dilakukan oleh KPK itu menurutnya bertentangan dengan UU 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima. Di mana menurutnya yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi itu adalah Gubernur, bukan KPK.


"Yang memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi penyerahan aset ini Gubernur, bukan KPK. Coba baca kembali UU 13 Tahun 2002 tersebut. Begitu pun amanat Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menegaskan bahwa penyerahan aset itu harus berdasarkan persetujuan dewan. 


"Dan selama ini, lembaga dewan tidak pernah mengeluarkan persetujuan terkait penyerahan aset tersebut kepada pihak Pemkot Bima," katanya.


Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Bidang Aset, Sulaiman yang mengatakan dalam UU 13/2002, ditegaskan bahwa penyerahan asset tersebut harus difasilitasi oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. 


"Sekarang yang terjadi ini, justru yang memfasilitasinya itu bukan Gubernur, melainkan KPK yang notabene merupakan lembaga anti rasuah. Yang jelas ini bukan ranah KPK, tapi ranahnya Gubernur. Ini bicara soal kewenangan berdasarkan ketentuan yang ada," tegas pria yang dikenal vokal ini.


Aset Kabupaten Bima yang ada di wilayah Kota Bima tersebut, menurutnya, kalau mengacu kepada UU 13/2002 itu harus diserahkan ke Kota Bima. Akan tetapi, kata Sulaiman, penyerahannya harus melalui tahapan, bukan serta merta langsung diserahkan begitu saja. 


"Ada tata cara yang harus dilewati. Tata caranya itu diatur melalui Peraturan Perundang-undangan. Bukan saja kita hanya mengacu kepada UU 13/2002 saja, akan tetapi harus juga mengacu kepada aturan lain sebagai pelaksana dari UU 13/2002," ujarnya.


UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 45 menyatakan tanah dan bangunan yang mau diserahkan itu harus melalui persetujuan Dewan. 


"Ada juga aset yang dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Namun kalau dilihat dari kriteria itu, semua aset yang mau diserahkan itu, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bima. Seperti Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kantor Dinas Pertanian, BLUD RSUD Kabupaten Bima. Semua itu masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bima. Sementara Pemkab Bima sendiri belum memiliki kantor pengganti. Makanya aset-aset yang mau diserahkan ini harus mendapatkan persetujuan Dewan terlebih dahulu," kata politisi Partai Gerindra ini.


Sebelumnya KPK pada Senin 30 Mei 2022 memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Asset antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bima, Walikota Bima, Ketua DPRD Kota Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima.


Mereka menandatangani dokumen berita acara kesepakatan waktu penyerahan aset seluruh aset Kabupaten Bima yang berlokasi di Kota Bima pada Pemkot Bima.


Sebanyak 51 objek aset telah diserahkan dan sebanyak 391 objek aset yang masih dalam proses penyerahan. 51 aset yang sudah diserahkan itu yakni satu objek bangunan Rumah Dinas, 13 objek berupa tanah seluas 52 are yang difungsikan oleh warga, dan 37 objek yang telah dimanfaatkan oleh Pemkot Bima.


Sementara 391 objek aset yang belum diserahkan itu diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 objek. Dalam lampiran kedua terdapat 1 objek aset bangunan dinas peternakan Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran berikutnya adalah sebanyak 202 objek aset seperti BLU RSUD Kabupaten Bima, Eks Kantor Bupati Bima, Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kantor Dinas Pertanian, Kantor Ketahanan Pangan, Pasar pertokoan, eks terminal bus Bima (pasar raya Kota Bima), dan lain sebagainya.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4