24 C
id

Isvie: Pelaku Pelecehan 10 Mahasiswi Harus Dihukum Berat dan Imbau Kampus Larang Dosen Terima Konsultasi di Rumah

Keterangan Foto: Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Baiq Isvie Rupaeda.


iteNTB - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda mendesak aparat kepolisian di wilayah itu untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi yang dilakukan oleh dosen gadungan berusia 65 tahun di Kota Mataram.


"Ini harus di usut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," kata Isvie saat dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD NTB di Mataram, Kamis (30/6/2022).


Ia mengaku sangat menyayangkan kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan terus terulang di NTB. Terlebih lagi ini menimpa 10 mahasiswi.


"Jadi, tidak bisa main-main lagi dalam hal ini. Karena ini menyangkut martabat perempuan, menyangkut masa depan perempuan, dan menyangkut aspek norma yang berlaku," ujarnya.


Untuk itu, Isvie memandang apa yang dilakukan pelaku terhadap 10 mahasiswi tersebut, sudah merupakan pelanggaran kejahatan yang luar biasa. 


"Saya kira pelaku ini harus ditangkap dan di hukum seberat-beratnya. Karena sudah mencoreng dunia pendidikan, apalagi ini dosen gadungan memakai gelar palsu," tegas wanita yang juga merupakan aktivis perempuan di NTB ini.


"Dan sudah jelas ini merusak, apalagi daerah kita daerah seribu masjid yang sangat luar biasa," sambung Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini.


Oleh karena itu, lanjut dia, menghindari kasus-kasus semacam tersebut terulang kembali, Isvie meminta institusi pendidikan dalam hal ini universitas yang ada di NTB untuk membuat aturan melarang para dosen untuk tidak melayani konsultasi skripsi di rumah selain di kampus atau di luar jam kerja sebagai dosen di kampus.


"Saya imbau kepada adik-adik mahasiswi untuk tidak terbuai dan jangan pernah ke rumah dosen. Konsultasi tugas atau skripsi sebaiknya di kampus atau jam kerja tidak di rumah dosen," ucap politisi senior Partai Golkar ini.


"Begitu juga dosen tidak boleh menerima atau mengundang konsultasi di rumah. Lakukan di kampus. Kalau praktek-praktek ini dibiarkan ini sudah keliru. Makanya tegas tidak boleh ada konsultasi di rumah," katanya.


Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).


Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.


"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.


BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.


"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.


Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.


"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.


Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.


"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.


Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4