24 C
id

Tekan Rokok Ilegal, NTB Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

Keterangan Foto: Ilustrasi rokok


iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur senilai Rp27,8 miliar.

"KIHT ini rencananya akan di bangun dengan anggaran sebesar Rp27,8 miliar yang bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT)," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Fathul Ghani di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan KIHT di bangun di atas lahan seluas 1,30 hektar yang sebelumnya merupakan milik Pemkab Lombok Timur yang sudah ditukarguling dengan lahan milik Pemprov NTB yang telah digunakan oleh Pemkab Lombok Timur sebagai lokasi pasar.

Pembangunan KIHT sendiri rencananya akan dihelat selama lima bulan kedepannya setelah melalui proses tender yang rencananya akan dilakukan sekitar Juli 2022.

"Dari awal perencanaan hingga pelaksanaannya nanti, pembangunan KIHT ini akan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai pendamping pengawasan. KIHT ini sendiri akan diresmikan pada 17 Desember sebagai kado Hari Ulang Tahun NTB yang ke-64," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB ini, menyatakan dasar rencana pembangunan KIHT ini tidak lain semangat industrialisasi yang digaungkan Pemprov NTB melalui program NTB Gemilang dan juga adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang KIHT.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) dari Bea Cukai 2019, banyak sekali djumpai penjualan tembakau iris yang tidak menggunakan pita cukai. Dengan adanya KIHT ini, maka penggunaan pita cukai itu diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani sehingga akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari cukai tembakau serta dapat mengurangi penjualan tembakau iris tanpa pita cukai atau ilegal," terang Fathul Gani.

Alasan lainnya, menurut Fathul Ghani, keberadaan KIHT ini juga dapat memberdayakan keberadaan para pengusaha kecil yang selama ini memproduksi rokok dalam skope industri rumahan.

"Sekarang ini jumlah industri rumahan tembakau di NTB sudah banyak. Rencananya sudah ada 16 kelompok home industri yang sudah siap untuk menjadi bagian dari KIHT," ucapnya.

Pemerintah melalui OPD terkait nantinya akan memberikan pembinaan, pelatihan dan melakukan quality control terhadap hasil produksi mereka. 

"KIHT ini tentunya akan menjadi tempat yang nyaman bagi mereka karena keberadaan mereka akan menjadi legal karena adanya tempat mereka untuk berusaha. Selain itu juga akan memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan pita cukai dari Bea Cukai yang berada dalam KIHT. Nantinya, kalau mereka sudah mampu atau mandiri, akan digulirkan lagi pada home industri lainnya," kata Fathul Gani didampingi Kabid Perkebunan, Amad Rifai.

NTB dikenal sebagai salah satu lumbung produksi tembakau. Dari dua jenis tembakau yakni tembakau rajang dan tembakau virginia. Jumlah produksi tembakau rajang itu dapat mencapai angka 17 ribu ton dari luasan areal yang mencapai 10 ribu Ha.

"Sementara untuk produksi tembakau Virginia itu berkisar 35 ribu ton sampai dengan 40 ribu ton," katanya.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4