Dinsos NTB Imbau Warga Setop Donasi Melalui ACT
Keterangan Foto: Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik. |
iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Sosial mulai menyetop seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di provinsi itu sesuai keputusan Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, Dinas Sosial (Dinsos) NTB juga mengimbau masyarakat di wilayah itu tidak lagi mendonasikan bantuan melalui Yayasan ACT.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik di Mataram, Rabu, mengatakan penghentian aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB sudah ke kantor ACT, adapun kawan-kawan ACT menyampaikan menghormati dan mematuhi SK Kemensos dan dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas. Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui on line dan semua rekening ACT sudah diblokir," ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di NTB.
"Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia. Tindak lanjutnya, kami segera akan membuat edaran, yang mana edaran ini tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, akan tetapi juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut," kata pria yang akrab disapa AKA ini.
Meski demikian, AKA berharap masyarakat NTB tetap tenang. Karena pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT.
"Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," ucapnya.
Selain menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana, pihaknya juga sudah meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya yang ada di NTB.
"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.
Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Posting Komentar