24 C
id

Bank NTB Syariah dan Kejati NTB Jalin Kerjasama Bidang Hukum

Keterangan Foto: Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sungarpin di Mataram, Senin (15/8/2022).

iteNTB - Bank NTB Syariah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama di bidang hukum.


Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan antara Branch Manager Bank NTB Syariah se-NTB dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-NTB di Mataram, Senin (15/8/2022).


Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo berterimakasih kepada Kejati NTB dan seluruh jajaran atas terjalinnya kerjasama yang baik. 


"Ada banyak dampak positif yang kami rasakan atas kerjasama ini. Dan hal tersebut mempermudah kami menghadapi permasalahan," katanya. 


Ia mencontohkan permasalahan hukum bersama nasabah dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat NTB. 


Sementara itu, Kepala Kejati NTB Sungarpin juga menyampaikan hal senada. Pihaknya berterimakasih kepada Bank NTB Syariah atas kepercayaan terhadap Kejati NTB dalam penyelesaian hukum perdata baik didalam maupun diluar pengadilan. 


Oleh karenanya, dia berharap kerjasama yang telah terjalin baik ini dapat ditingkatkan lagi. Terutama dalam pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan Bank NTB Syariah. 


Pelaksaan kinerja bank tetap mengacu pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta tidak pada prinsip pengelolaan perbankan, prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah.


Untuk diketahui, adanya penandatangan kesepakatan bersama ini diharapkan terjalin kemitraan strategis dan sinergitas kedua belah pihak. Terutama pada peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum. 




Yakni baik dalam Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan layanan yang dapat diberikan Bank NTB Syariah kepada nasabah ataupun masyarakat.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4