Pemprov Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Lahan Bawaslu NTB
Keterangan Foto: Ilustrasi Bawaslu |
iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait aset lahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Udayana, Mataram yang sebelumnya di menangkan oleh Ida Made Singarsa, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram nomor 176/PDT/2020/PT MTR.
"Kami sudah mengajukan PK ke MA atas kasus sengketa lahan Kantor Bawaslu NTB, pada Kamis kemarin. Tinggal menunggu proses saja," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan khusus untuk aset lahan di Gedung Wanita yang berada di sebelah Kantor Bawaslu NTB, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pidana Ida Made Singarsa ke Polda NTB, atas dugaan menggunakan alat bukti surat palsu dipersidangan (surat pinjam pakai).
"Saat ini sedang dalam proses. Biro Hukum juga sudah mengirimkan surat yang diduga palsu itu ke Kantor Bahasa, dan hasilnya sudah ada. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat tersebut dari segi tata bahasa, tidak sesuai dengan tahunnya," ujarnya.
Menurut Rudy, surat tersebut tertera dikeluarkan pada tahun 1964. Namun pada tahun 1964 itu, ejaan yang digunakan adalah ejaan Melino, sehingga Biro Hukum melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB pada Kamis, 8 September 2022 terkait pemberitahuan termuat dalam surat panggilan Aanmaning nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr
Dimana, Bawaslu NTB diberi waktu delapan delapan hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Di mana dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, menyoroti kekalahan Pemprov dalam menghadapi sejumlah perkara aset di lembaga peradilan.
"Kalau sampai lahan Pemda digugat lantas kalah. Itu namanya, tata kelola aset Pemprov buruk dan enggak fokus dalam mempertahankan asetnya," ujarnya.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara ini, mengatakan sejak awal pihaknya meminta agar seluruh aset dirapikan administrasinya. Namun, rupanya hal tersebut tidak dijalankan oleh Pemprov NTB.
"Mestinya dipastikan keberadaan sertifikat sebagai alas haknya hingga penguasaan fisik terhadap aset-aset itu, sehingga tidak ada klaim sepihak dari masyarakat. Itu sudah kita sampaikan, termasuk di sidang paripurna selama ini," ungkap Nuna.
Pihaknya menilai Pemprov NTB, terlihat lalai dan abai terkait masukan para anggota DPRD NTB. Akibatnya, di lapangan, banyak aset daerah, berupa lahan persawahan yang kini terlantar. Tidak jelas pemberdayaannya. Kondisi tersebut membuka celah lepasnya aset milik pemerintah ke orang lain.
"Kelalaian itu, berpotensi dimanfaatkan, diklaim masyarakat. Ini yang kita wanti-wanti dan ingatkan, karena kita sudah mencatat bahwa ada sejumlah aset persawahan yang di sewakan di sejumlah wilayah di NTB, berpuluh-puluh tahun lamanya, sudah ada yang berpindah tangan," katanya.
Apa yang menjadi kekhawatiran Nuna, terbukti dengan kalahnya Pemprov NTB dalam dua gugatan aset. Pertama untuk Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kalah hingga kasasi Mahkamah Agung. Kedua, lahan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan terkait kalahnya Pemprov pada sengketa lahan Kantor Bawaslu seluas 3.700 meter persegi yang dimenangkan oleh Ida Made Singarsa selaku penggugat hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pada akhir Maret 2022.
Posting Komentar