24 C
id

Pemprov NTB tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,371 juta. Berlaku 1 Januari

Keterangan Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi.

iteNTB - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih.


"UMP NTB tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2,371 juta lebih," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin.


Ia mengatakan penetapan UMP ini berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dengan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Nopember 2022.


"Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023," terangnya.


Gede menjelaskan pertimbangan keputusan UMP NTB tahun 2023 ini didasari surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 Nopember 2022, tentang  penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.


"Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 Nopember 2022 terkait UMP NTB tahun 2023," kata Gede Aryadi.


Ia menambahkan rekomendasi besaran UMP tahun 2023 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.


Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).


"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," tandasnya.


Sebelumnya, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023, kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.


Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.


Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4