Polemik PPPK, PDIP Mataram Buka Posko Pengaduan Guru dan Nakes
Keterangan Foto: Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Made Slamet. |
iteNTB - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Made Slamet, membuka posko pengaduan bagi para guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
"Kami membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer dan tenaga kesehatan (Nakes) peserta seleksi PPPK yang merasa dirugikan atau dizholimi. Jadi, terbuka, mereka melaporkan ke kantor DPC PDI Perjuangan Kota Mataram," ujar Made Slamet di Mataram, Juamt.
Ia menegaskan pihaknya siap mengamankan kebijakan Presiden Jokowi yang bakal memperjuangan nasib para pegawai dengan status honorer, yakni guru dan nakes, agar dapat menjadi PPPK di tahun 2022.
Pihaknya juga telah meminta Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram untuk bergerak mengawal proses dan seleksi PPPK tahun 2022 yang kini dilakukan pendataan oleh Pemkot setempat.
Anggota DPRD NTB dapil Kota Mataram itu, mengaku pihaknya telah memperoleh instruksi dari DPP dan Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat terkait pengawalan proses dan seleksi PPPK tahun 2022 di wilayahnya masing-masing.
Pasalnya, lanjut Made, kebijakan Presiden Jokowi yang sudah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas itu, sangat mulia.
Hal ini merupakan buah konsistensi Presiden yang sejak awal menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai perioritas utama dalam pembangunan nasional selama ini.
"Jadi, sangat tidak etis manakala program mulia Pak Presiden ini nantinya ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya di daerah. Maka, sebagai kader partai, kami wajib untuk mengawal proses ini dari awal hingga akhir. Salah satunya, dengan menyiapkan Posko Pengaduan jika ada guru honorer ataupun nakes yang sudah lama berkerja tapi enggak diusulkan, tentunya ini menjadi konsen partai untuk memperjuangkan nasib mereka," terang Made.
Sebelumnya, sebanyak 507 guru honorer SMA/SMK sederajat di NTB yang tergabung dalam Forum PPPK Prioritas (P1), mengadu ke DPRD NTB untuk mempertanyakan kejelasan status mereka yang belum bisa diakomodir sebagai PPPK sejak tahun 2021.
"Kami menyuarakan ini karena hingga saat ini status kami belum jelas sebagai PPPK. Padahal kami sudah mengikuti seleksi pasing grade sejak tahun 2021," kata Ketua Forum PPPK Prioritas (P1), I Putu Danny S Pradhana.
Ia mengakui dari 3.930 orang formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 guru dinyatakan lulus pasing grade. Namun kenyataannya dari jumlah itu hanya 866 orang guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sementara, sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas nasibnya.
"Tuntutan kami cuman satu bagaimana kami bisa diakomodir," ujarnya guru yang mengajar di salah satu SMA swasta di Kota Mataram ini.
Putu mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah yakni Kemendikbudristek, Dikbud NTB dan BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru PPPK untuk Prioritas (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas.
"Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodir dalam PPPK, kenapa Kemendikbudristek, Dikbud dan BKD NTB justru membuka formasi baru. Mestinya kan tuntaskan kami dulu baru ke yang yang lain," tandasnya.
Posting Komentar