KPU NTB Verifikasi Administrasi Berkas 24 Bakal Calon DPD RI
Keterangan Foto: Salah satu bakal calon DPD RI termuda berusia 27 tahun, dr. Saadatul Hayati Putri saat menyerahkan berkas beberapa waktu lalu ke KPU NTB. |
iteNTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara (NTB) mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap data 24 bakal DPD RI.
"Verifikasi administrasi data bakal calon DPD RI ini sudah kami lakukan mulai 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023," kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati di Mataram, Minggu.
Ia menjelaskan pelaksanaan verifikasi administrasi ini adalah proses pengechekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) seperti data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Daftar Nama dan lampiran F1 yang di-tandatangani oleh para pendukung bakal calon.
"Itu semua yang kita cek kesesuaiannya," ujarnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se-NTB. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah KPU NTB melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan data dan status pekerjaan pemberi dukungan.
"Setelah KPU NTB selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukan dalam Silon, maka KPU kabupaten/kota se-NTB akan melakukan verifikasi administrasi," terang Zuriati.
Sementara analisis kegandaan itu dilakukan siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C.
"Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu," ucapnya.
Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan.
"Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN," terangnya.
Sementara jika ditemukan data ganda di dalam dokumen bakal calon tersebut, maka akan diberikan denda 50 setiap satu temuan data ganda. Begitupun jika ditemukan data palsu.
Setelah pelaksanaan verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
"Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 24 berkas bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTB diterima KPU NTB. Namun, satu orang terpaksa harus dikembalikan.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan dari 31 bakal calon DPD RI yang mengambil akses Silon, ada 25 orang yang menyerahkan syarat dukungan. Namun, dari 24 orang dinyatakan diterima dan satu orang dikembalikan berkas dukungannya.
"Dari 31 bakal calon yang mengambil akses Silon, tapi tidak menyerahkan dukungan ada enam orang," ujarnya.
Ia menyatakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 masa penyerahan dukungan dan sebaran dimulai tanggal 16 sampai 29 Desember 2022.
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 478 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2024 di NTB.
"Jumlah dukungan minimal pemilih paling sedikit 2.000 dukungan yang tersebar di lima kabupaten dan kota," tandas Suhardi Soud.
Posting Komentar