24 C
id

PDIP Bidik Kursi Pimpinan di DPRD NTB

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Turmudzi didampingi pengurus menyerahkan berkas bakal calon legislatif dari PDIP NTB untuk DPRD NTB kepada Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Kantor KPU NTB di Jalan Langko, Mataram, Kamis (11/5/2023).

iteNTB - Wakil Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Turmudzi menegaskan menghadapi Pemilu 2024 menargetkan mampu meraih kursi pimpinan di DPRD NTB.


"Saat ini di DPRD NTB kami mendapatkan 4 kursi dan itu tidak cukup membentuk satu fraksi. Karena itu di Pemilu 2024 ini kami menargetkan merebut kursi pimpinan di DPRD NTB," ujarnya disela-sela pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP NTB untuk DPRD NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Kamis (11/5/2023).


Target menjadi pimpinan di DPRD NTB ini sesuatu yang bisa dicapai oleh PDIP. Sebab berkaca pada Pemilu 1999 dan 2004, PDIP pernah menempati kursi wakil ketua di DPRD NTB.


"Di Pemilu 1999 dan 2004 kami pernah mengantarkan kader yang kini menjadi Ketua DPD PDIP, Rachmat Hidayat menjadi Wakil Ketua DPRD NTB. Insya Allah kekayaan itu akan kita kembalikan di Pemilu 2024," katanya.


Semenrara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menerima pendaftaran 65 bakal calon legislatif untuk DPRD provinsi dari PDIP untuk Pemilu 2024 mendatang.


Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan  PDIP menjadi partai politik kedua yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) setelah sebelumnya PKS mendaftar pada Senin (8/5) 


"Dari PDIP berkas bakal calon legislatifnya sudah kami terima," ujarnya.


Ia mengatakan pada intinya yang verfikasi oleh KPU dari parpol apakah surat persetujuan dari DPP sudah ada atau belum. Karena itu yang paling krusial dari parpol karena yang diajukan itu harus sama dengan yang diajukan oleh DPP. 


"Ini aturan baru yang ada di Pemilu 2024, karena ini belum ada di Pemilu 2019," ujarnya.


Suhardi menjelaskan surat persetujuan dari DPP tersebut menjadi patokan utama bagi KPU untuk melihat urutan bakal calon legislatif apakah sama tidak yang diajukan dengan yang direstui oleh DPP. 


"Dan kedua seluruh persyaratan itu sudah masuk atau ada di dalam Silon," tandas Suhardi Soud.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4