24 C
id

112.206 Pemilih Pemula NTB Berpotensi Tak Dapat Milih di Pemilu 2024

Keterangan Foto: Ketua Bawaslu NTB, Itratif didampingi Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri di Mataram, Kamis (6/7/2023).

iteNTB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara menemukan sebanyak 112.206 pemilih potensial berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena belum memiliki KTP Elektronik. 


"Ratusan ribu warga itu belum memiliki KTP Elektronik," ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratif didampingi anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri di Mataram, Kamis (6/7/2023).


Ia mengatakan umumnya mereka yang berpotensi tidak dapat memilih ini, adalah para pemilih yang akan berusia 17 tahun saat hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.


Meski demikian kata dia, pemilih potensial itu, secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini. Tetapi ada juga yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat KTP Elektronik.


"Kami meminta ada komunikasi yang lebih serius antara KPU dengan pihak terkait untuk pembuatan KTP Elektronik," ujarnya.


Karena menurut dia dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP Elektronik agar bisa mencoblos. Sebab basis kedatangan untuk memilih di TPS adalah KTP Elektronik.


"Akan tetapi kami belum menemukan adanya upaya kongkret dan strategis untuk memfasilitasi percepatan kepemilikan identitas terhadap mereka," katanya. 


Selain persoalan itu, pihaknya memberikan beberapa catatan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu NTB terhadap prosedur dan hasil pemutakhiran, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya mencapai 3,9 juta lebih dan sudah di tetapkan KPU NTB.


Di antara masalah itu, seperti adanya pemilih di lokasi tambang yang berjumlah sebanyak 5.113 orang yang berpotensi kehilangan hak pilih. Hal ini menyusul, hingga penetapan DPT nasional belum ada kebijakan pembuatan TPS Khusus di wilayah pertambangan. Utamanya, bagi karyawan PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).


Berikutnya, pemilih di lokasi khusus (Lembaga Pemasyarakatan) yang jumlah warga binaannya bisa berubah-ubah. Yakni, berkurang dan bertambah serta berpotensi tidak menjadi perhatian jajaran KPU dalam menyusun ketersediaan dan sebaran logistik pada saat pemungutan suara. 


"Saat penetapan DPT jumlah pemilih lokasi khusus sebanyak 3.807 pemilih," kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri.


Menurut Hasan, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, merupakan hari libur nasional. Karena itu, seharunya management PT AMNT, dapat meliburkan karyawan mereka. 


Hal ini, agar memilih dalam Pemilu yang merupakan hak seorang warganegara dapat terwujud. 


"Sejak awal saat FGD dengan KPU NTB, kami dorong agar management PT AMNT harus terbuka. Jangan sampai saat hari-H, enggak yang memilih. Kan kasihan suara pekerja yang ingin mengunakan hak pilih jadi terabaikan," kata Hasan. 


Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar hak pilih para pekerja tambang itu agar bisa dipastikan. Salah satu alternatif, adalah bagaimana didirikan adanya TPS di lokasi khusus di wilayah setempat. 


Sebab, selama ini, hak pilih para pekerja tambang terkesan terabaikan di berbagai perhelatan ajang pemilu. 


Disamping persoalan tersebut, masih ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat TMS seperti meninggal, fiktip, pindah domisli, dan lain-lain dalam DPT sampai dengan pelaksanaan pleno jumlahnya mencapai 27.239 orang.


"Kondisinya cukup dinamis dan berpotensi terus bertambah," pungkasnya.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4