24 C
id

Gita lantik Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima. Pesan 4 Larangan Jadi Pj

Keterangan Foto: Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi kompak dengan menggenggam tangan Juaini Taofik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Wali Kota Bima, Selasa (26/9/2023).

iteNTB - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi melantik dan mengambil sumpah jabatan Juaini Taofik sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Wali Kota Bima.


Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi menyampaikan selamat atas terpilihnya Juaini Taofik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur dan Muhammad Rum sebagai Wali Kota Bima. 


"Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai batas waktu yang ditentukan keduanya akan melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sebelumnya menuju daerah yang semakin maju sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerahnya masing-masing," ujarnya usai  melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima di Kota Mataram, Selasa. 


Ia mengatakan penunjukan kedua Pj ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehubungan telah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima sebelumnya sembari menunggu pelaksanaan pelantikan bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 mendatang. 


"Saya mengingatkan agar melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gita.


Gita menjelaskan sebagai Pj kepala daerah tugas keduanya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan menjaga netralitas ASN.


Meski demikian, kata Gita, ada empat hal yang dilarang selama menjabat sebagai Pj sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.


"Namun demikian pasal yang sama larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah dapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Artinya segala kebijakan dan lain sebagainya harus terlaporkan kepada Mendagri," terangnya.


Menurut dia, pengangkatan Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima ini merupakan proses yang alamiah dan wajar dalam sebuah pemerintahan. Terlebih lagi keduanya tentu telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan tidak terlepas dari kewenangan hak prerogatif presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


"Yang memilih itu administratif dan ada prerogatif. Jadi, ini bukan kompetisi yang sifatnya berdasarkan elektabilitas, suka-suka, atau punyak dukungan. Kalau sudah dilantik seperti ini berarti memenuhi persyaratan administratif. Nah kalau prerogatif silahkan tanya Presiden Jokowi dan Mendagri yang memilih, tapi secara track record, kinerja, pengalaman dan sebagainya keduanya bagus. Pak Rum birokrat senior di Pemprov NTB dan Pak Taofik Sekda Lombok Timur sehingga pengalaman dan layak," tandasnya.


Diketahui sebelum dilantik sebagai Pj Bupati, Juaini Taofik menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan, Muhammad Rum sebagai Wali Kota Bima menempati posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.


Sekda Lombok Timur Juaini Taofik didapuk sebagai Pj Bupati Lombok Timur menggantikan Bupati Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Rumaksi. Sementara, Kepala Dinas PUPR NTB Muhammad Rum ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Bima menggantikan Bupati Muhammad Lutfi dan Wakil Bupati Feri Sofiyan.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4