Berita
Headline
Pemprov NTB
"Sembilan (yang dilantik hari ini) karena kalau kami mau melantik itu harus disesuaikan masa jabatannya. Kesembilan (gubernur) itu berakhirnya tanggal 5, artinya tadi malam lah 5 September, maka yang dilantik 5 September ada sembilan," ujar Tito usai pelantikan sembilan penjabat gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ini Alasan Pj Gubernur NTB Tak Dilantik Hari Ini
iteNTB - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi akan dilantik pada 19 September 2023 karena masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah berakhir pada tanggal tersebut.
"Sembilan (yang dilantik hari ini) karena kalau kami mau melantik itu harus disesuaikan masa jabatannya. Kesembilan (gubernur) itu berakhirnya tanggal 5, artinya tadi malam lah 5 September, maka yang dilantik 5 September ada sembilan," ujar Tito usai pelantikan sembilan penjabat gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Satu lagi itu NTB, itu tanggal 19 (September), baru berakhir, masa dilantik hari ini? Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir 19 (September)," tambahnya.
Dia menegaskan pelantikan penjabat gubernur NTB akan dilakukan setelah masa jabatan gubernur NTB berakhir. Oleh karena itu, penjabat gubernur NTB akan dilantik pada 19 September 2023.
Dia menegaskan pelantikan penjabat gubernur NTB akan dilakukan setelah masa jabatan gubernur NTB berakhir. Oleh karena itu, penjabat gubernur NTB akan dilantik pada 19 September 2023.
"Kami akan lantik mungkin tanggal 19 (September 2023) untuk NTB," kata Tito.
Tidak hanya itu, jelas Tito, penetapan penjabat gubernur tidak dilakukan sembarangan. Terdapat mekanisme panjang dalam menentukan penjabat gubernur untuk menindaklanjuti roda pemerintahan.
"Syaratnya memang pejabat pimpinan tinggi madya, eselon satu struktural. Kalau gubernur berarti sekretaris daerah di tingkat provinsi, kalau di tingkat pusat itu adalah dari direktur jenderal dan sekretaris jenderal. Deputi itu bisa masuk di situ dan kemudian kami laksanakan dan kirim surat kepada kementerian/lembaga untuk mengirimkan calon dan juga calon sekdanya di luar itu maksimal tiga nama," jelasnya.
"Syaratnya memang pejabat pimpinan tinggi madya, eselon satu struktural. Kalau gubernur berarti sekretaris daerah di tingkat provinsi, kalau di tingkat pusat itu adalah dari direktur jenderal dan sekretaris jenderal. Deputi itu bisa masuk di situ dan kemudian kami laksanakan dan kirim surat kepada kementerian/lembaga untuk mengirimkan calon dan juga calon sekdanya di luar itu maksimal tiga nama," jelasnya.
Pelantikan sembilan penjabat gubernur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2018 sampai 2023.
Kemudian juga Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.
Kemudian juga Keppres Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2018 sampai 2023.
Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan orang penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.
Sembilan penjabat gubernur yang dilantik adalah:
1. Bey T. Machmuddin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
2. Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah
3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara
Sembilan penjabat gubernur yang dilantik adalah:
1. Bey T. Machmuddin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
2. Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana sebagai Penjabat Gubernur Jawa Tengah
3. Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara
4. Inspektur Jenderal Polisi Sang Made Mahendra Jaya sebagai Penjabat Gubernur Bali
5. Ridwan Rumasukun sebagai Penjabat Gubernur Papua
6. Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur
7. Harrison Azroi sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat
8. Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
5. Ridwan Rumasukun sebagai Penjabat Gubernur Papua
6. Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur
7. Harrison Azroi sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat
8. Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
9. Bachtiar Baharuddin sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Posting Komentar