24 C
id

Pj Gubernur NTB Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Wali Kota Bima

Keterangan Foto: Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi.

iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi siap kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima periode 2028-2023, Muhammad Lutfi.


"Betul, Pj Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Rudi Gunawan dihubungi melalui telepon di Mataram, Minggu.


Ia mengatakan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK ataupun aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan korupsi.


"Beliau (Pj Gubernur NTB) sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK atau APH dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.


Rudi menyatakan tidak ada permasalahan di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), di mana saat itu Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjadi kepala dinasnya. 


Pasalnya izin tersebut keluar karena sudah sesuai dengan prosedur, yaitu atas dasar adanya persetujuan teknis (Pertek) dari dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB.


"KPK membutuhkan keterangan beliau (Pj Gubernur NTB) untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil," tegas Rudi.


Namun demikian, Rudi meminta masyarakat NTB tidak menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri atas pemanggilan terhadap Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi oleh KPK.


"Ya, dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, Insya Allah semua akan terang benderang," katanya.


Diketahui Lalu Gita Ariadi diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Gita diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.


Informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredarnya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.


Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.


Dalam surat tersebut, Pj Gubernur NTB diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors. 



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4