Bawaslu NTB Minta Peserta Pemilu Patuh Laporkan Dana Kampanye
Keterangan Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat. |
iteNTB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak lalai melaporkan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai aturan hukum dan aturan yang berlaku.
Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan, RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.
"Dan ini wajib dilaporkan karena jika tidak maka calon legislatif (Caleg) yang terpilih di pemilu 2024, akan bisa dievaluasi pelantikannya," ujarnya di Mataram, Kamis.
Menurutnya, aturan dana kampanye pemilu telah diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Di mana, peserta pemilu wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan RKDK, seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
"Yang pasti, jangan sampai acaranya banyak tapi laporan keuangannya nihil. Di sinilah kita minta peserta pemilu untuk patuh dan taat pada aturan yang sudah ada itu," kata Suhardi.
Kendati pelaporan dana kampanye akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Namun Bawaslu setempat tetap harus mengingatkan KPU untuk mengingatkan pada peserta pemilu agar tidak mengabaikan hal tersebut.
"Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa RKDK itu dipatuhi oleh peserta pemilu, sehingga kenapa kita undang sampai tiga kali peserta pemilu tidak lain untuk mereka mulai juga mematuhi segala peraturan yang sudah ada tersebut," ungkap Suhardi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, mengaku sejauh ini, RKDK harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum yang selesai tanggal 7 Januari 2024 harus sudah diserahkan.
"Sejauh ini, semua peserta pemilu di NTB, kami pantau sudah menyerahkan RKDK ini. Tapi memang ada yang belum bisa kami akses yakni, calon anggota DPD RI dapil NTB," kata Umar.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib melaporkan tiga hal yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh partai politik peserta pemilu termasuk calon yang terlibat, diharapkan dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.
"Nanti tanggal 7 Januari, laporan awal dana kampanye (yang mencurigakan) bisa jadi permasalahan, jika kemudian pergerakan rekening dana pemilu bermasalah," tegas Umar.
Menurutnya, semua peserta juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan, termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan.
"Jangan nanti ada Hamba Allah (dalam keterangan rekening) itu tidak boleh. Dalam PKPU juga tidak boleh, harus ada nama penyumbang dan lain-lain," tandasnya.
Posting Komentar