24 C
id

Gerindra NTB serahkan bukti dugaan kecurangan 79 TPS ke Bawaslu

Keterangan Foto: Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah menyerahkan data kepada Bawaslu Lombok Barat, Rabu (28/2/2024). 

iteNTB - DPD Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu di 79 tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Sekotong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Rabu.


Berkas bukti dugaan kecurangan diserahkan oleh DPD Partai Gerindra diwakili Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada.


Bukti dugaan kecurangan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat pada Rabu (28/2/2024). DPD Gerindra NTB membawa bukti dugaan pelanggaran menggunakan kardus berwarna cokelat. Dalam kardus tersebut, berisi berkas-berkas yang dibagi ke dalam sembilan bagian. Setiap bagian dimasukkan ke dalam tas tembus pandang berwarna biru. 


Adapun bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut berisi dugaan pelanggaran pada 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong yang terdiri atas 225 TPS dan 2 TPS khusus. 


Sudirsah Sujanto mengaku, penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tidaklanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik yakni Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Mapolda NTB pada Senin malam (26/2/2024).


"Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Pada proses pelaksanaan penghitungan/rekapitulsasi suara tingkat kecamatan pada Pemilu Pemilu) di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan," jelasnya. 


Sudirsah menguraikan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan pemilu di Sekotong, Lombok Barat. Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap terdapat Ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS. Saat dilakukan  pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C gasil di TPS. Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.


"Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain," bebernya.


Pihaknya berpandangan, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.


Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, pihaknya merekomendasikan tindakan segera dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat untuk:


1. Kami merekomendasikan agar Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat kecamatan Sekotong.


2. Memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.


3. Memastikan integritas hasil pemilihan umum dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.


4. Mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS.


5. Melakukan singkronisasi dan penghitungan kembali C. Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat 


6. Mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.


Di tempat yang sama, Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederahana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya," katanya.



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4