24 C
id

Prabowo-Gibran Unggul di NTB. Jumlah Suara 2.154.843

Keterangan Foto: Calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ((REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

iteNTB - Hasil akhir pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang dengan meraih jumlah suara 2.154.843.


Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 KPU NTB, yang digelar dari tanggal 5 sampai dengan 11 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 ini menang di 10 kabupaten dan kota di NTB.


Untuk rinciannya, pasangan Prabowo - Gibran di Kabupaten Lombok Barat meraih 277.980 suara, Lombok Tengah 430.129 suara, Lombok Timur 535.445 suara, Sumbawa 206.532 suara, Dompu 120.702 suara, Kabupaten Bima 218.485 suara, Sumbawa Barat 56.756 suara, Lombok Utara 100.827 suara, Kota Mataram 145.580 suara, dan Kota Bima 62.447 suara.


Sedangkan urutan kedua di raih pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang memperoleh suara sebanyak 850.539 suara. Rinciannya di Kabupaten Lombok Barat meraih 138.850 suara, Lombok Tengah 174.477 suara, Lombok Timur 166.481 suara, Sumbawa 66.727 suara, Dompu 35.081 suara, Bima 81.865 suara, Sumbawa Barat 27.746 suara, Lombok Utara 38.785 suara, Kota Mataram 87.541 suara, dan Kota Bima 32.886 suara


Kemudian di urutan buncit atau urutan ketiga di raih pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebanyak 241.106 suara. Rinciannya di Kabupaten Lombok Barat meraih 28.944 suara, Lombok Tengah 36.608 suara, Lombok Timur 77.159 suara, Sumbawa 24.032 suara, Dompu 6.314 suara, Bima 10.828 suara, Sumbawa Barat 5.943 suara, Lombok Utara 16.103 suara, Kota Mataram 30.995 suara, dan Kota Bima 3.820 suara.


Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTB mencapai 3.918.291 orang. Namun, dari jumlah itu yang menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Pebruari 2024 hanya 3.324.612 pemilih.


Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 3.246.488 suara, sementara suara tidak sah sebanyak 78.124 suara, sehingga total seluruh suara sah dan tidak sah mencapai 3.324.612 suara. 


Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid  mengatakan rapat pleno KPU NTB sudah berakhir untuk selanjutnya hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi akan di bawa di KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.


"Hasil dari rapat pleno ini kami sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 tahun 2024. Sedangkan untuk hasil pemilu Pilpres, DPR RI, dan DPD RI itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan laporan. Kemudinan menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," ujarnya di Mataram, Selasa.


Ia menegaskan terkait penetapan kursi biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun dalam rentan itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan komplain atau sering sebut Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Tentu penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB maka KPU NTB dan kabupaten dan kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," tandas Khuwailid.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4