Rekapitulasi KPU Kota Mataram, Prabowo-Gibran Menang Telak di Enam Kecamatan
Keterangan Foto: Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 KPU Kota Mataram, yang dimulai 2 Maret dan berakhir 3 Maret 2024. |
iteNTB - Calon pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 KPU Kota Mataram, yang dimulai 2 Maret dan berakhir 3 Maret pasangan nomor urut 2 ini memperoleh 145.580 suara.
Di urutan kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan memperoleh 87.541 suara. Di tempat ketiga pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang memperoleh 30.995 suara.
Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 di peroleh di 6 kecamatan di Kota Mataram. Dengan demikian, pasangan ini meraih kemenangan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Mataram.
Rinciannya perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran di Kecamatan Ampenan sebanyak 29.026 suara, Mataram 25.712 suara, Cakranegara 23.948 suara, Sekarbela 17.609 suara, Selaparang 23.468 suara dan Sandubaya 25.817 suara, totalnya sebanyak 145.580 suara.
Perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin di Kecamatan Ampenan sebanyak 19.654 suara, Mataram 15.977 suara, Cakranegara 9.340 suara, Sekarbela 14.817 suara, Selaparang 16.434 suara dan Sandubaya 11.319 suara, totalnya sebanyak 87.541 suara.
Pasangan Ganjar-Mahfud di Kecamatan Ampenan sebanyak 4.234 suara, Mataram 6.933 suara, Cakranegara 8.892 suara, Sekarbela 2.301 suara, Selaparang 4.559 suara dan Sandubaya 4.016 suara, totalnya sebanyak 30.995 suara.
Dari hasil rapat pleno KPU Kota Mataram, terungkap bahwa dari 315.549 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 270.306 pemilih yang hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah 270.306 surat suara yang digunakan, terdapat 264.166 suara yang dinyatakan sah dan sebanyak 6.190 suara yang dinyatakan tidak sah.
Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan mengatakan setelah berakhirnya rapat pleno KPU Kota Mataram, pihaknya akan mengikuti rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU NTB.
"Selanjutnya hasil pleno di Kota Mataram akan di bawa ke pleno KPU NTB," tandasnya.
Posting Komentar