24 C
id

Kadisnakertrans Ajak LPK Inovatif dan Pandai Jalin Kemitraan dengan Perusahaan

Keterangan Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di Mataram.

iteNTB - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengajak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk terus inovatif dan pandai menjalin kemitraan dengan perusahaan.


Hal ini disampaikan Gede Putu Aryadi, saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja yang dilaksanakan selama 3 hari tanggal 11-13 Juni 2024 di Mataram, Selasa. 


Kegiatan Bimtek Akreditasi ini diikuti oleh 15 LPKS dari 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTB dengan narasumber bimtek berasal dari pusat dan daerah.


Kadisnakertrans NTB yang akrab disapa Aryadi ini menyampaikan LPK memiliki peran penting sebagai pioner dalam menyiapkan angkatan kerja yang mempunyai kompetensi dan skill sesuai dengan kebutuhan industri/perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, LPK harus memiliki mutu sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan sesuai kebutuhan dunia kerja.


"Disinilah pentingnya akreditasi bagi LPK untuk memenuhi setidaknya 8 standar minimal, baik dalam manajemen maupun praktiknya," ujarnya.


Oleh Karena itu, Bimtek ini diharapkan mampu mendorong LPK untuk lebih berinovasi dalam menyongsong perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan skill yang benar-benar dibutuhkan dalam dunia kerja saat ini.


“Tahun ini kita diberi kepercayaan untuk melaksanakan akreditasi kepada 15 LPK. Semoga tahun depan bisa bertambah lagi pesertanya, mengingat masih banyak LPK Di NTB yang belum terakteditasi,” ucapnya.


Di NTB ada 190 kantor cabang P3MI dan 315 LPK. Yang sudah terakreditasi baru 100 LPK. LPK harus bisa merubah mindset agar jangan melatih saja, namun harus bisa menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi). 


"Bila perlu panggil instruktur dari perusahaan tersebut, sehingga ketika lulus langsung terserap ke dunia industri," ujar mantan Kadiskomimfotik NTB ini.


Berdasarkan data BPS Tahun 2024, jumlah angkatan kerja NTB sebesar 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 150-200 ribu orang tiap tahunnya. Jumlah penduduk yang bekerja sekitar 2,9 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari Tahun 2024 sebesar 3,30%. 


Penambahan angkatan kerja baru ini tentu akan berpengaruh pada angka pengangguran jika kesempatannya terbatas. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2024 sebanyak 3,03 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 163,34 ribu orang dibanding Februari 2023. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,80 persen poin. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2024 sebesar 3,30 persen, turun 0,42 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023.


Angkatan kerja di NTB banyak terserap disektor informal dimana sektor formal hanya mencakup  sekitar 500-600 perusahaan menengah hingga besar dan sisanya sebagai pelaku UMKM.


“Angkatan kerja NTB harus bisa merebut kesempatan kerja dalam atau luar negeri. Oleh karena itu, LPK adalah pionir dalam menyiapkan skill dan kompetensi angkatan kerja kita agar sesuai dengan kebutuhan industri baik dalam/luar negeri,” himbaunya. 


Selama ini angkatan kerja setelah lulus pelatihan vokasi sering ditemukan menganggur. Melihat keresahan itu, sebagai pelayanan masyarakat perlu melakukan identifikasi permasalahan. Ternyata ditemukan ada mismatch antara kompetensi yang diberikan oleh lembaga pelatihan dengan kebutuhan dunia industri. 


"Oleh karena itu, perlu ada link and match dalam pelaksanaan pemagangan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga peserta pemagangan bisa langsung terserap bekerja atau berwirausaha," ujarnya.


Aryadi mengungkapkan ada sejumlah oknum pengeloka LPK yang bermasalah karena menyalahgunakan wewenang. Pertama, ada LPK yang merekrut CPMI, padahal LPK hanya memiliki izin untuk melatih saja. Kedua, ada LPK yang memalsukan lisensi pekerja, tetapi prakteknya tidak ada proses pelatihan dan uji kompetensi peserta. LPK-LPK yang bermasalahan sudah diproses hukum dan dicabut izinnya.


“Sekali lagi saya tegaskan agar LPK jangan keluar dari jalur wewenangnya. Ikuti aturan agar tidak terjerat kasus hukum,” katanya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4