24 C
id

DPRD NTB Mendorong 16 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat Dikelola Koperasi

Keterangan Foto: Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim.

iteNTB - Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong pemerintah memberikan izin 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah disetujui Kementerian ESDM dapat dikelola dengan melalui skema koperasi.


Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengakui dari 60 blok yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, hanya 16 blok WPR yang disetujui untuk dikelola. 


"Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga kalau 16 blok total semuanya menjadui 400 hektare," kata Hamdan di Ruangan Komisi IV DPRD NTB di Mataram, Rabu (19/2/2025).


Hamdan mengatakan dari 16 blok WPR itu, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat 5 blok, Sumbawa Barat 3 blok, Sumbawa 3 blok. Kemudian, sisanya berada di Kabupaten Bima dan Dompu.


"Dari 16 blok WPR ini, lagi di usahakan dikeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," ujarnya.


Menurut dia, untuk mendapatkan IPR tidak mudah, karena sejumlah dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya dokumen pasca tambang atau reklamasi. 


"Makanya ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk mempercepat izin-izin itu," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB ini.


Hamdan menuturkan bila IPR ini dapat segera dikeluarkan pemerintah, tentu pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pengelolaannya ke masyarakat melalui koperasi-koperasi.


"Memang di aturannya IPR ini pengelolaanya boleh diserahkan ke swasta, perusahaan daerah atau koperasi. Tapi dari tiga skema itu, kami lebih setuju kalau itu dikelola masyarakat melalui koperasi. Biar nanti masyarakat jadi anggotanya, sehingga keuntungan dari hasil tambang itu bisa dinikmati masyarakat. Ini lah yang paling "fair" kalau pengelolaanya di berikan ke koperasi," ujarnya.


Selain itu, politisi dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini juga mendorong Dinas ESDM NTB bisa mengusahakan sisa 34 blok dari 60 blok yang diusulkan ke Kementerian ESDM bisa disetujui menjadi WPR. Namun, untuk urus supaya keluar WPR penting adanya intervensi politik ke pusat. 


"Bayangkan kalau ada intervensi politik, kemudian kita kelola 60 blok itu atau 1.500 hektare dengan baik maka dividennya bisa lebih besar dari deviden yang diberikan Amman Mineral ke daerah," pungkasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4