Dukung Efisiensi, DPRD Desak Pemprov NTB Coret Anggaran Rp400 Miliar
![]() |
Keterangan Foto: Kantor DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. |
iteNTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pemerintah Provinsi mencoret anggaran sebesar Rp400 miliar yang bersumber dari belanja wajib, dana alokasi khusus serta anggaran lainnya guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan Badan Pendapatan Daerah, DPRD mendesak pemerintah segera melakukan relokasi anggaran sebesar Rp400 miliar itu.
"Kita minta anggaran Rp400 miliar dicoret saja, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya di Mataram, Selasa (11/2/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) ke NTB sebesar Rp127 miliar. Sedangkan dana alokasi umum (DAU) dipotong sebesar Rp20 miliar. Bahkan anggaran revitalisasi Pelabuhan Carik di Lombok Utara juga dicoret.
Beberapa komponen anggaran yang berasal dari DAK 2025 yang dipotong oleh pemerintah pusat itu di antaranya perbaikan jalan, transportasi, irigasi pertanian, kelautan. Kecuali DAK di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tidak dipangkas.
Berdasarkan data, menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memiliki kekurangan belanja wajib tahun 2025 yang belum dialokasikan sebesar Rp53 miliar. Angka itu muncul dari kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan para ASN.
Tidak hanya itu, Komisi III DRPD NTB juga menemukan gaji pegawai honorer pada bulan Desember 2024 ternyata belum dibayar oleh Pemprov NTB sebesar Rp17 miliar. Selain itu, ada bonus atlet belum terbayar Rp12 miliar, kekurangan insentif di Dinas Bappenda, dan juga dana bagi hasil kabupaten dan kota yang belum dibayar juga sebesar Rp76 miliar.
"Perkiraan kasarnya ditambah efisensi itu sekitar Rp400 miliar. Jadi saya pikir ini harus dicoret sehingga harus dialokasikan melalui perubahan penjabaran APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1. Karena di sana terang perintah presiden itu harus dilakukan efisensi," tegas anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Lombok Timur ini.
Selain itu beberapa pekerjaan yang melewati batas waktu tahun 2024 yang belum dibayar oleh beberapa dinas mencapai ratusan miliar. Di antaranya, proyek di Dinas PUPR dan Rumah Sakit berjumlah Rp265 miliar. Ada, juga Silpa tahun 2024 mencapai Rp144 miliar.
"Kami ingatkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada pekerjaan lewat tahun, sudah melewati batas waktu. TAPD jangan sekali menutup semua kekurangan itu menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) mencapai Rp460 miliar untuk menutup kekurangan ini," kata Acip sapaan akrabnya.
Untuk itu, atas dasar banyaknya temuan kekurangan itu, ia meminta Pemprov NTB untuk segera melakukan perubahan penjabaran APBD tahun 2025. Bahkan, dirinya juga mendesak TAPD segera melakukan efisensi sesuai Inpres Nomor 1.
"Kami meminta potong belanja yang tidak sesuai program prioritas presiden. Karena sebelum ada RPJMD secara teknokratik wajib mengikuti aturan nasional. Apalagi gubernur baru mau dilantik," ucapnya.
Melihat itu, Acip kemudian menyarankan kepada pemerintah baru nanti untuk segera menggeser anggaran melalui sumber lain untuk menutup semua kekurangan tersebut pada perubahan penjabaran APBD.
"Tidak perlu menunggu APBD perubahan. Serahkan saja nanti kepada Gubernur NTB terpilih Lalu Muhamad Iqbal. Dan saya rasa ini bisa dilakukan," tandasnya.
Posting Komentar