Pemprov NTB Diminta Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres
![]() |
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Megawati Lestari. |
iteNTB - Wakil Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Megawati Lestari meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan efisiensi anggaran dalam postur APBD 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah tahun 2025.
"Kami menilai banyak postur anggaran gemuk, tidak produktif dan terkesan memaksakan pengalokasiannya. Padahal Inpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah Tahun 2025 menjadi keharusan daerah untuk dilakukan," ujarnya di Mataram, Selasa.
Ia meminta Pemprov NTB untuk segera melakukan efisiensi anggaran. Pasalnya, dalam postur anggaran perjalanan dinas saja ada penambahan Rp20,8 miliar. Padahal APBD 2024, total perjalanan dinas mencapai Rp149, 843 miliar.
"Dalam Inpres Nomor 1 itu, Presiden Prabowo tegas meminta supaya melakukan efisiensi anggaran perjalan dinas sebesar 50 persen," tegasnya.
Selanjutnya belanja jasa kantor meningkat sebesar Rp20,12 miliar, sehingga total belanja jasa kantor Rp313,4 miliar. Sebagian besar untuk pengeluaran honor.
"Belanja barang untuk masyarakat. Tahun lalu Rp935 miliar turun drastis menjadi Rp440 miliar," terang Mega.
Mega pun menemukan ada hibah ke Kormi NTB Rp30 miliar. Kemudian belanja sosial tahun lalu Rp7,785 miliar lebih. Justru tahun ini terjun bebas menjadi Rp454,5 juta.
Efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Presiden 50 persen bisa dilakukan dengan estimasi efiseinsi diangka Rp168,17 miliar.
"Kalau dilakukan efisiensi 50 persen kita bisa hemat diangka Rp168 miliar lebih," katanya.
Menurut politis Dapil VIII DPRD NTB Kabupaten Lombok Tengah itu Pemprov NTB setidaknya berpotensi melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp168,17 miliar dari pemangkasan beberapa belanja rutin yang tidak terkait dengan pelayanan publik.
Efisiensi belanja daerah tersebut bersumber dari belanja ATK, belanja makanan dan minuman rapat, belanja honor kegiatan, belanja sewa, belanja perjalanan dinas, dan belanja modal untuk kebutuhan aparatur. Dengan potensi efisiensi anggaran yang cukup besar tersebut dapat menutupi pemangkasan pendapatan transfer (TKD) untuk membiayai belanja pelayanan publik.
"Ini sekarang yang kita desak Pemprov ini," ucapnya.
Mega menegaskan apa yang menjadi dorongannya itu pun akan disampaikan ke Gubernur NTB terpilih. Dengan harapan, asta cita Presiden Prabowo dapat terlaksana baik di daerah.
"Efiensi ini kan untuk mewujudkan astacita pak presiden," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh untuk belanja ATK dan makan-minum rapat Rp62,576 miliar lebih. Jika dilakukan pemangkasan menjadi Rp31,288 miliar lebih. Alat tulis kantor alokasi Rp4,570 miliar lebih menjadi Rp2,285 miliar lebih.
Selanjutnya kertas dan cover teraloksi Rp4,987 miliar dan bisa dikurangi sebesar Rp2,493 miliar lebih. Bahan cetak Rp11,426 miliar lebih menjadi Rp5,713 miliar lebih. Perabot kantor Rp2,457 miliar menjadi Rp1,228 miliar lebih. Suvenir/cendera mata Rp 2,371 miliar lebih menjadi Rp1,185 miliar lebih. Belanja makanan dan minuman rapat Rp36,763 miliar lebih menjadi Rp18,381 miliar lebih.
Berikutnya honor kegiatan dan jasa profesi Rp48,263 miliar lebih jika dihemat 50 persen maka anggaran terkucurkan menjadi Rp24,131 miliar lebih, di antaranya honor narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia Rp9,578 miliar lebih menjadi Rp4,785 miliar lebih. Honorar tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan Rp8,133 miliar lebih menjadi Rp4,066 miliar lebih.
Honorarium pemberi keterangan ahli, waksi ahli, dan beracara Rp1,844 miliar lebih menjadi Rp922,400 juta. Honor tim anggaran pemerintah daerah Rp1,242 miliar lebih menjadi Rp621 juta. Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp5,272 miliar menjadi Rp2,636 miliar. Belanja honor penanggungjawaban pengelola keuangan Rp22,193 miliar lebih menjadi Rp11,096 miliar lebih.
Selanjutnya sewa gedung, kendaraan dan peralatan Rp10,789 miliar menjadi Rp5,394 miliar lebih. Belanja sewa kendaraan bermotor penumpang Rp5,691 miliar menjadi Rp2,845 miliar lebih. Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan Rp5,098 miliar lebih menjadi Rp2,549 miliar lebih. Pemeliharaan dan perawatan Rp19,701 miliar lebih menjadi Rp9,850 miliar lebih.
Kemudian belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Rp9,984 miliar menjadi Rp4,992 miliar lebih. Belanja pemeliharaan komputer-komputer unit-personal komputer Rp1.030 miliar lebih menjadi Rp515 juta lebih. Belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan gedung kantor Rp8,686 miliar lebih menjadi Rp4,343 miliar lebih.
Selanjutnya perjalanan dinas Rp149.842 miliar lebih menjadi Rp74,921 miliar lebih. Belanja modal Rp45,162 miliar lebih menjadi Rp22,581 miliar lebih. Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Rp12,205 miliar lebih menjadi Rp6,102 miliar lebih. Belanja modal alat rumah tangga Rp13,814 miliar lebih menjadi Rp6,907 miliar lebih.
Belanja modal bangunan gedung kantor Rp19,143 milair lebih menjadi Rp9,571 miliar lebih. Dari data tersebut, jika efisiensi dapat dilakukan dengan menerapkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 maka ada potensi efisensi belanja publik sebesar Rp168,168 miliar lebih.
Posting Komentar