Berita
Headline
Pemprov NTB
Ramadhan 1446 H
Pemprov NTB Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 1446 Hijriah
![]() |
Keterangan Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Ptovinsi (Pemprov) NTB, Lalu Gita Ariadi (tengah). |
iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatur jam masuk dan pulang kerja pegawai baik ASN maupun non ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Ptovinsi (Pemprov) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelengaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegaeai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov NTB selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ujarnya di Mataram, Minggu (2/3/2025).
Ia menyebutkan jam kerja ASN dan Non ASN bagi perangkat darah atau unit kerja atau satuan organisasi yang memberlakukan lima hari kerja. Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 Wita sampai dengan pukul 12.50 Wita.
"Hari Jumat pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.30 Wita, istirahat pukul 12.20 Wita sampai dengan pukul 13.20 Wita," ujarnya.
Selanjutnya jam kerja ASN dan Non ASN bagi perangkat darah atau unit kerja atau satuan organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita, istirahat pukul 12.20 Wita sampai 12.50 Wita. Hari Jumat pukul 08.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Istirahat pukul 12.20 Wita sampai pukil 13.20 Wita.
"Untuk apel pagi dan sore ditiadakan," kata Gita.
Gita mengatakan dengan aturan ini jumlah jam kerja efektif bagi perangkat darah atau unit kerja atau satuan organisasi baik yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
"Kepada kepala perangkat daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri sifatnya dukungan operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung ke masyarakat agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaiknya," terangnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah/OPD diminta memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan instansi mading-masing.
"Aturan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 000.8.3-36 tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN pada bulan Ramadham 1446 Hijriah di lingkungan Pemprov NTB," tandasnya.
Posting Komentar