24 C
id

Pemprov NTB Larang ASN Pakai Mudik Mobil Dinas

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.

iteNTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 


Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (19/3), mengatakan larangan itu berlaku bagi ASN yang berasal dari luar Provinsi NTB. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berasal dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. 


"Ini berlaku dan sudah kita atur. Dilarang dibawa ke luar NTB. Kalau ke Lombok Timur atau ke Sumbawa masih boleh pakai kendaraan dinas," ujarnya di Mataram, Kamis


Menurutnya, larangan tersebut sudah diatur sebagaimana tahun sebelumnya. Meski begitu, pemerintah belum ada temuan ASN yang menggunakan kendaraan ke luar NTB saat mudik tahun 2024.


"Kalau ada temuan pakai randis laporkan ke Pemda. Intinya kalau masih dalam Provinsi NTB masih boleh," katanya. 


Ia menuturkan pihaknya mengantisipasi ada ASN mengganti plat nomor kendaraan dinas untuk mengelabuhi pemerintah agar tidak ketahuan. 


"Ini belum kita temukan. Kalau ada teman-teman yang temukan laporkan ke kami, nanti kami beri sanksi," tandasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4