Berita
Ekonomi
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Headline
Pemprov NTB
iteNTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.
Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," ujarnya di Mataram, Rabu.
Melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
Mantan Dubes Turki ini menegaskan bahwa Pemprov NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.
"Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," katanya.
Dalam pergub tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI tes sebesar Rp10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1.000 tarifnya Rp7,500, di atas 1.000 tarifnya Rp100.
Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp30 ribu, uji Elisa AT Rp80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp80 ribu.
Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama Rp10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar Rp170 ribu, kecil Rp70 ribu, kepala Rp70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp10 ribu, parasit gastrointestinal Rp7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp10 ribu.
Pemeriksaan air susu, fisik Rp7,5 ribu, kimiawi Rp5 ribu, uji formalin Rp2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp46 ribu dan coliforn Rp100 ribu.
Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, kimiawi Rp20 ribu dan residu antibiotik Rp46 ribu.
Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, residua antibiotik Rp46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp50 ribu, uji biologis Rp50 ribu.
Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp500 ribu.
Gubernur Iqbal Terbitkan Pergub Tata Kelola Ternak. Tes PCR Bisa di NTB Hingga Rincian Tarif
![]() |
Keterangan Foto: Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal. |
iteNTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.
Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.
"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," ujarnya di Mataram, Rabu.
Melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
Mantan Dubes Turki ini menegaskan bahwa Pemprov NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.
"Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," katanya.
Dalam pergub tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI tes sebesar Rp10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1.000 tarifnya Rp7,500, di atas 1.000 tarifnya Rp100.
Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp30 ribu, uji Elisa AT Rp80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp80 ribu.
Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama Rp10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar Rp170 ribu, kecil Rp70 ribu, kepala Rp70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp10 ribu, parasit gastrointestinal Rp7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp10 ribu.
Pemeriksaan air susu, fisik Rp7,5 ribu, kimiawi Rp5 ribu, uji formalin Rp2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp46 ribu dan coliforn Rp100 ribu.
Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, kimiawi Rp20 ribu dan residu antibiotik Rp46 ribu.
Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, residua antibiotik Rp46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp50 ribu, uji biologis Rp50 ribu.
Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp500 ribu.
Posting Komentar