KPU NTB Kembalikan Rp19,1 Miliar Sisa Dana Hibah Pilgub ke Pemprov
iteNTB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengembalikan sisa dana hibah tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB tahun 2024 yang jumlahnya mencapai Rp19,1 miliar.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan dari Rp138 miliar anggaran dana hibah pelaksanaan Pilgub NTB tahun 2024 tersisa sebesar Rp19,1 miliar yang kemudian diserahkan atau dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Ya, kami sudah menyerahkan sisa hibah Pilkada Gubernur NTB tahun 2024 sebesar Rp19,1 miliar," ujar Khuwailid di Kantor Gubernur NTB, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan sisa dana hibah tersebut telah diserahkan langsung ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Dalam penyerahan itu, kata Khuwailid, gubernur mengucapkan terimakasih telah mengelola dana hibah tersebut dengan baik sehingga penyelenggaraan Pilkada NTB 2024 berjalan dengan baik.
"Pak Gubernur menyampaikan pelaksanaan Pilgub NTB berjalan baik dan memberikan apresiasi," ujarnya.
Menurut dia, sisa dana ini merupakan biaya pendistribusian logistik pemilu, pendaftaran calon perseorangan, dan biaya pemungutan suara ulang (PSU) serta biaya sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini semua tidak terjadi selama tahapan Pilgub NTB 2024," tuturnya.
Khuwailid menyatakan meski semua tahapan pilkada selesai, kemitraan antara KPU dan Pemprov NTB harus tetap dilanjutkan. KPU juga tetap menyiapkan Pilgub NTB 5 tahun ke depan.
"Semua KPU kabupaten kota juga berkolaborasi dalam melakukan edukasi pilkada 5 tahun ke depan," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ervan Anwar mengatakan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan di NTB.
"Ini nanti akan dialokasikan ke dalam program Pemprov NTB," ujarnya.
Selain KPU, sisa dana hibah di Badan Pengawas Pemilu NTB telah diserahkan ke Pemprov NTB.
"Sudah untuk jumlahnya nanti kita lihat dulu. Nanti kan sisa dana ini untuk program prioritas NTB, termasuk perbaikan infrastruktur," tandasnya.
Posting Komentar